Pontianak, www.sinarpagiindonesia.com – Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuduh Ali Sabudin (AS) bos air mineral Topqua melakukan penganiayaan/kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lili Susianti (LS) dipatahkan penasehat hukum (pengacara) AS. ” Ali Sabudin anak Tanto Karyadi tak terbukti secara hukum melakukan penganiayaan, kami mohon kepada majelis hakim yang terhormat , agar klien kami Ali Sabudin anak Tanto Karyadi dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya”, ujar Arry Sakurianto,SH pengacara AS dalam peledoinya pada sidang ke 12, Senin siang (3/1/22) di Pengadilan Pontianak.
Sidang lanjutan dipimpin langsung oleh hakim ketua Narni Priska Faridayanti,S.H.M.H, hakim anggota Dewi Apriyanti,S.H.M.H dan Moch Ichsanuddin,S.H.M.H, dengan JPU Abdul Samad SH. Sementara terdakwa AS didampingi pengacaranya Arry Sakurianto,SH
Arry Sakurianto pengacara Ali Sabudin (AS) dalam peldoinya mengatakan kliennya tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap saksi korban LS. “Dakwaan JPU tidak kuat dan tidak bisa dibuktikan secara hukum, keduanya hanya cekcok saja”, ungkap Arry. “Kepada majelis hakim agar menolak dakwaan JPU dan membebaskan Ali Sabudin anak Tanto Karyadi, serta memulihkan nama baiknya”, ungkap Arry.
Arry mengatakan kasus ini sudah ada perdamaian dan sudah dicabut LS di Polresta Pontianak.
” Ini hak seseorang, kami percaya majelis hakim memutuskan seadil adilnya, hakim adalah perwakilan Tuhan dimuka bumi, harapan saya AS di bebaskan”, ujar Arry.
Saat diwawancarai sejumlah wartawan di luar sidang, Arry menuturkan kasus ini banyak sekali kejanggalan. “Perkara ini seharusnya tidak di naikan dan saya akan melaporkan oknum-oknum yang merekayasa BAP ini”, tegas Arry.
Sementara itu Ali Sabudin dipersidangan juga menyampaikan langsung pembelaannya. Dia mengungkapkan saksi verbalisan mengatakan dirinya ditangkap dan laporan 27 Mei 2011, sedangkap BAP 17 Juni 2011 dan 20 Juli 2011. “Kalau ditangkapkan pasti ditahan, kenapa tidak ada surat penahanan dan penangkapan dan kenapa tidak ada surat perubahan status dari saksi menjadi tersangka”, papar AS.
Dalam pembelaan AS mengungkapkan hasil visum tak sesuai dengan kesaksian saksi korban Lili Susianti (LS). “Dalam BAP LS mengaku ditampar dan perutnya diduduki terus menerus berulang ulang dan mengatakan wajahnya memar, tapi kenyataannya hasil visum disebut tak ada memar dimuka”, paparnya.
Terkait perut diduduki berulang ulang, AS mengatakan pastilah napasnya sesak dan tak beraturan, kenyataannya di surat visum disebut pernapasan normal begitupula denyut nadinya normal 80 kali permenit. “Kesaksian LS jelas direkayasa, karena tak sesuai dengan visum”, tandas AS lagi.
AS juga mengungkap ada kesaksian Agustinus dibawah sumpah mengatakan adanya penambahan memar yang dimerah merahkan biar tambah kuat laporannya. “Seolah olah saya telah melakukan penganiayaan, sementara hasil visum berbeda , maka saya anggap BAP sudah direkayasa”, ungkap AS.
AS mengaku BAP yang direkayasa bukan tanda tangannya. “Bukan tanda tangan saya, tandatangan saya di scanner atau di fotocopy termasuk tandatangan saksi Sutadi seperti kesaksiannya”, tegas AS.
AS menilai BAP yang ada cacat demi hukum karena banyak kesalahan, dan ini juga diakui kesaksian verbalisan dari penyidik kepolisian Iptu Insan Malau melalui sambungan virtual bahwa ada kesalahan ketik pada BAP. AS menyebut BAP tambahan tidak ada kepastian hukum. “Alamat saja berbeda antara BAP pertama dengan BAP tambahan, BAP dibuat pejabat penyidik berarti akte otentik yang tak boleh ada kesalahan, tidak bisa memperlihatkan aslinya BAP tersebut berarti cacat hukum”, ungkap AS.(spi/dng)
No comment