Pelaku Serta Penadah Curanmor di Ringkus Polisi

Labuhanbatu,sinarpagiindonesia.com – Satreskrim Polres Labuhanbatu ringkus pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial APS Alias Andi (41) warga Jalan Dahlia, Lingkungan Gang Sado, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu Sumut.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, dari hasil keterangan pelaku, petugas mengamankan Penadah berinisial IFS alias Indra (45) warga Desa Desa Sei Raja, Pinang Lombang, Kecamatan NA IX-X, Labuhanbatu Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki SIK membenarkan, penangkapan pelaku serta Penadah curanmor, yang membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp.19.000.000

Kejadian itu berawal ketika Korban berinisial RT alias Raida Tambunan melapor ke Polres Labuhanbatu kehilangan 1 Unit Sepeda motor jenis Honda Beat warna putih No.Pol. BK 6985 YBG No. Rangka MH1JFZ112GK029152 No.Mesin JFZ1E-1019698. distadion Binaraga Rantauprapat pada Selasa 28 Desember 2021 lalu.

“Korban kehilangan sepeda motornya saat berolah raga di Stadion Binaraga pada pukul 15:30 Wib. Namun, usai berolah raga sekira pukul 16.00 Wib saat akan pulang, korban terkejut melihat kereta sudah tidak ada lagi ditempat semula dia parkirkan. Kemudian, atas dasar itu korban melapor ke Polres Labuhanbatu,” terang AKP Rusdi Marzuki, Senin (10/1/2022).

Kemudian, menindak lanjuti laporan tersebut sambung Kasat Reskrim, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Resum Ipda Sarwedi Manurung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku APS Alias Andi pada Rabu 5 Januari 2022 sekira pukul 01:00 Wib. Dan turut menyita barang bukti HP Oppo A3s milik korban yang diletak dalam bagasi Sepeda motornya.

“dari keterangan pelaku kepada petugas, pelaku mengakui mencuri sepeda motor milik korban bersama rekannya berinisial BBS alias T, kemudian tim memburu BBS namun tidak berhasil ditemukan,”Jelasnya

Lebih lanjut dikatakan AKP Rusdi, petugas juga mendapat keterangan bahwa pelaku menjual sepeda motor curian itu kepada IFS alias Indra warga Pinang Lombang.

Tidak menyia nyiakan informasi itu, team bergerak cepat dan berhasil mengamankan berinisial l serta barang bukti Sepeda Motor jenis Honda Beat berwarna putih. Kemudian pelaku digiring ke Polres Labuhanbatu funa proses hukum selanjutnya.

“ team kita berhasil mengamakan Pelaku berinisial l selaku penadah barang curian warga Pinang Lombang serta barang bukti Sepeda motor, hasil dari keterangan Pelaku Andi yang terlebih dahulu diringkus Polisi.”paparnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.(spi/heri)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *