Pontianak,sinarpagiindonesia.com – Kepolisian Polda Kalbar berhasil membongkar kasus tindak pidana prostitusi online yang melibatkan sejumlah anak dibawah umur. Salah satu hotel di Pontianak disebut menjadi ajang prostitusi anak dibawah umur tersebut.
Polda Kalimantan Barat mengungkapkan hal itu dalam press rilisnya, pada Kamis (13/01/22).
Press rilis ini dilakukan untuk menindaklanjuti keberhasilan Polda Kalimantan Barat di awal tahun 2022 telah mengungkap 4 kasus prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur, yang terjadi di Pontianak.
Jumpa pers disampaikan langsung oleh Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat Kombes Pol. Aman Guntoro yang didampingi Kabidhumas Kombes Pol. Dirmanto.
Dari 4 kasus prostitusi online yang telah diungkap, Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan 9 tersangka .
Sedangkan para korban yang
berjumlah 18 orang, diantaranya terdapat 7 anak yang masih di bawah umur.
Modus operandi yang digunakan para tersangka yaitu menjual para korban melalui aplikasi MICHAT dengan tarif 300 ribu hingga 1 juta rupiah untuk melayani laki-laki hidung belang.
Pengungkapan kasus prostitusi online dan eksploitasi seksual anak di bawah umur ini berhasil diungkap Polda Kalimantan Barat atas kerjasama dengan masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Atas kejahatan yang telah dilakukan, para tersangka dijerat undang-undang
perlindungan anak dan KUHP tentang prostitusi dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal 200 juta rupiah.
Sementara itu hasil penelusuran media ini disebuah hotel di Pontianak terungkap pada Selasa dinihari ada penggrebekan. Dari 23 orang yang diamankan diantaranya 13 orang wanita dan 10 orang pria diduga perkenalan mereka dari mechat online. Dengan kamar berbeda. Dua orang diantaranya anak dibawah umur. Hal ini dibenarkan pihak hotel. “Kami selalu kooperarif membantu polisi mengungkap protitusi online ini”, kata pihak hotel yang tak bersedia disebut namanya.(spi/dng)
No comment