Batam,sinarpagiindonesia.com – Pemotongan lahan (cut and fill) yang dilakukan tanpa izin, merupakan tindakan yang melanggar hukum pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara ini.
Adapun pengusaha yang merasa kebal terhadap hukum dengan berani melakukan pemotongan lahan di tempat yang sudah dilakukan penertiban oleh pemerintah kota batam melalui badan pengusahaan Batam (BP Batam), dengan nekat mereka terang-terangan beraktivitas dilahan yang berada dikawasan Patam lestari Tiban kecamatan Sekupang (24/01/2022).
Dari pantauan tim di lokasi tersebut ada beberapa mobil keluar masuk lokasi menyangkut tanah hasil galian tersebut untuk melakukan penimbunan yang diduga sebelumnya hutan bakau untuk diperuntukkan buat kavling yang diduga kuat diperjualbelikan kepada masyarakat.
Sebelum ada aktivitas pemotongan lahan tersebut pernah BP Batam memasang plang larangan adanya aktivitas di kawasan tersebut namun diduga kuat telah di copot oleh pengusaha nakal tersebut, dan bahkan tidak segan-segan melakukan aktivitas dilahan tersebut.
“Pemotongan lahan tersebut sudah berjalan lama, dan pengelolaannya merupakan Firman dari salah satu paguyuban di Batam ini”, ungkap salah seorang pekerja yang namanya tidak mau disebutkan.
“Kalau soal plang itu kita sudah tau pak, memang sebelumnya ada tapi sudah di cabut dan kita gak tau siapa pelakunya, kita disini hanya pekerja kalau mau bapak hubungi aja bang Ucok sembari memberikan No. Hp 081” Krn semalam dari BP sudah datang kesini juga lanjut pekerja kepada perwakilan dari tim 17 media bergabung Kepri-Batam.
Awak media pun mencoba menghubungi Ucok tersebut melalui pesan WhatsApp namun respon langsung diblokir sehingga tim awak media langsung datang ke lokasi dan bertemu langsung dengan yang namanya Ucok namun dia datang dengan marah-marah serta melemparkan HPnya ke tanah dengan berbagai alasan sehingga tim yang datang ke lokasi langsung pergi meninggalkan lokasi menuju BP Batam, dan dari sana kita mendapatkan arahan untuk langsung ke DITPAM.
Sesampainya Tim awak media ke kantor DITPAM, mendapatka respon yang sangat baik dari Instansi tersebut, dengan pelayanan yang baik pula. Salah satu dari anggota Tim awak media mewakili untuk bertemu langsung dengan Petugas DITPAM yang berwenang tersebut.
Salah seorang petugas DITPAM
William Sumanto Kasih Patroli Dan Pengamanan Hutan setelah di konfirmasi terkait aktivitas kegiatan pemotongan lahan tersebut yang masih berlangsung walau sudah jelas-jelas sempat di lakukan penyegelan dengan cara memasang plang Pelarangan yang di duga di cabut oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dan terkait pernyataan dari salah seorang pengawas (Pekerja) tersebut yang menyatakan bahwa sudah adanya di lakukan pertemuan antara BP Batam, DITPAM, dan pihak mereka sehingga mereka dapat beraktivitas kembali.
WILLIAM SUMANTO mengatakan “Yang jelas kami tidak ada mengadakan pertemuan dengan pihak mereka bang, kalau sudah yang namanya di Plang, berartikan lahan itu di nyatakan Ilegal pastinya tanpa izin legalitas dari kepemilikan lahan yang Sah, Itulah tandanya kalau sudah di Plang, Yang plang bukan dari kita, yang plang itu dari LAHAN (BP Batam). Cuma, kita membantu pengamanan di situ, tetapi pihak LAHAN dari BP Batam yang memasang Plang. Kalau para pekerja pemotongan lahan liar Ilegal itu, mereka bilang sudah melakukan pertemuan, itu TIDAK BENAR..!!
WILLIAM SUMANTO menambahkan “Sekali lagi saya tegaskan bahwasannya pernyataan mereka itu tidak benar. Karna kita itu tidak hanya dari DITPAM, pertemuan itu kan enggak mungkin kita dengan mereka, pasti berkaitan dengan legalitasnya kan atas lahan itu. Pastikan dengan LAHAN (BP Batam). Sementara kami tidak merasa ada pertemuan tentang legalitas tersebut.
Saat Team awak media menanyakan apa Tanggapan, Statement, Tindak lanjut kedepannya..??!! Terkait pernyataan dari salah satu pengawas (pekerja) pemotongan lahan Ilegal tersebut. William Sumanto mengatakan “Nanti akan segera saya konfirmasikan kepada Pimpinan saya untuk tindak lanjutnya seperti apa nantinya.
WILLIAM SUMANTO juga meminta kepada awak media “Untuk mengkonfirmasikan terkait hal tersebut kepada BP Batam Bagian LAHAN dan menurutnya untuk kepengurusan Legalitas Lahan tersebut tidak mungkin Secepat itu.” Tutupnya. ( SPI/TIM )
No comment