Lampura,sinarpagiindonesia.com – Terkait kasus kepemilikan ijasah asli tapi palsu ‘aspal’ yang dimiliki Kepala Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara, Poniran HS, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, melalui Kabag Hukum, Iwan Kurniawan SH, masih menunggu hasil penanganan Aparatur Penegak Hukum (APH).
Diketahui, saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penanganan APH.
“Inikan masih dalam proses pendalaman pihak APH. Kami belum bisa menindaklanjuti permasalahan ini sebelum ada ketetapan hukum (incracht.red),” ucap Kabag Hukum Pemkab Lampura, Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Februari 2022, melalui komunikasi via ponsel.
Dirinya menambahkan, terkait persoalan ijasah palsu, hal ini tentunya masuk dalam ranah hukum pidana.
“Ya, kalau ijasah palsu, itu ada dalam ranah pidana. Kita tunggu dulu hasil keputusan APH, ya. Kita hargai prosesnya, baru kita bisa mengambil tindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang diberlakukan,” terang Iwan Kurniawan.
Senada, Asisten I Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Sosial Pemkab Lampura, Mankodri, menjelaskan, kasus dimaksud belum dapat diambil tindakan lebih lanjut sebelum ada ketetapan hukum.
“Ya, kita tunggu dulu hasil pendalaman APH. Jika terbukti dan telah incracht, maka akan diambil tindakan tegas,” ucap Mankodri, yang juga selaku Ketua Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Lampung Utara.
Mankodri juga menyatakan apabila terbukti ijasah yang dikantongi Kades Subik merupakan ijasah palsu, tindakan yang akan diambil Pemkab Lampura berupa pencabutan dan/atau pemberhentian bagi Kades dimaksud.
“Tentunya, tindakan yang akan diambil berupa pemberhentian. Tapi sekali lagi, hal itu setelah ada ketetapan hukum,” tutup Mankodri, yang dikonfirmasi, Rabu, 2 Februari 2022, melalui komunikasi via ponsel.(spi/team/*)
No comment