Lampura,sinarpagiindonesia.com – Kabupaten Lampung Utara merupakan daerah yang Heterogen. Masyarakatnya berasal dari berbagai suku, yang memiliki keragaman budaya, agama, dan adat istiadat, yang saling menghormati dan menghargai, sehingga senantiasa dalam kondisi yang aman, tenteram, rukun dan damai.
Namun, berbagai permasalahan sosial yang muncul dan terjadi di masyarakat tentu perlu menjadi perhatian bersama. Seperti, permasalahan pertanahan yang terjadi di Prokimal dan di Way Abung III. Permasalahan pertanahan tersebut sudah berlangsung lama dan belum bisa diselesaikan secara komprehenshif.
Hal itu dikatakan Bupati saat menerima Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI
dalam rangka Reses Masa Persidangan III Tahun 2022 di ruang Tapis, Setdakab Lampung Utara, Senin (21/02/2022). Rombongan Komisi II DPR RI tersebut dipimpin Wakil Ketua Dr. Junimart Girsang, SH, MBA, MH., selaku Ketua Tim. Hadir juga Forkopimda Kabupaten, jajaran Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemkab Lampung Utara.
“Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah berupaya memfasilitasi masyarakat terkait dengan permasalahan tersebut, dimana di tahun 2000 telah berkirim surat kepada Presiden RI dan kembali mengirimkan surat di tahun 2002 dan tahun 2003. Pada tahun 2004 Pemerintah Kabupaten Lampung Utara juga kembali mengirimkan surat, menyerahkan penyelesaiaan tanah tersebut kepada pemerintah pusat yaitu kepada Badan Pertanahan Nasional. Pada tahun 2020 dan tahun 2021 juga telah diadakan rapat mengenai tindaklanjut penyelesaian Sengketa Tanah,” ungkap Bupati.
Karena itu, Bupati berterima kasih kepada Komisi II DPRD RI yang hadir di Kabupaten Lampung Utara untuk melaksanakan Kunjungan Kerja Reses Masa Sidang III Tahun 2022. Mudah-mudahan permasalahan pertanahan masyarakat ini dapat segera terselesaikan secara komprehensif.
“Masyarakat tentu sangat mengharapkan pembangunan dan pemulihan perekonomian dapat berlangsung dengan segera. Berbagai permasalahan yang dialami oleh daerah tentu perlu menjadi perhatian tersendiri bagi Pemerintah pusat,” ujar Bupati.
Bupati menyadari bahwa membangun daerah berarti juga membangun negara dan bangsa. Jika pembangunan di Kabupaten meningkat, maka pembangunan nasional juga akan mengalami peningkatan pula.
Dan untuk diketahui, Sambung Bupati, di Kabupaten Lampung Utara ini masyarakatnya sebagian besar hidupnya mengandalkan sektor pertanian. Komoditas utamanya adalah singkong, jagung, tebu, karet, sawit, kopi dan lada, yang kesemuanya itu menggunakan kendaraan angkut hasil pertanian dengan tonase berat.
Akibatnya, beberapa ruas jalan dan jembatan cepat mengalami kerusakan. Hal ini tentu berdampak pada tersendatnya akses transportasi pertanian yang ada di Kabupaten Lampung Utara, yang menyebabkan terhambatnya mobilitas perekonomian.
Meskipun Pemerintah Daerah memiliki kewenangan otonomi, namun pembangunan infrastruktur dasar tentu tidak bisa mutlak dilakukan secara otonom, karena mempunyai keterkaitan dengan sektor dan sub sektor lainnya, dan sejauh ini masih memerlukan dukungan dan jaringan kerjasama dari lintas sektor terkait.
“Karena itu, pada kesempatan yang baik ini, perkenankanlah saya untuk menyampaikan harapan dari masyarakat Lampung Utara ini, kiranya kepada Komisi II DPR RI dapat menyuarakan kepentingan masyarakat Kabupaten Lampung Utara kepada Pemerintah pusat, agar keberlangsungan program pembanguan di daerah dapat selaras dengan program pembangunan nasional,” tutup Bupati. (spi/biro/*)
No comment