Rokok Tanpa Cukai Marak di Sumatera Utara Diperjualbelikan

Sumut,sinarpagiindonesia.com – Polda Sumatera Utara (Poldasu) sedang menyelidiki soal adanya rokok merek Luffman yang diduga tanpa cukai banyak beredar dan mudah didapatkan di beberapa daerah Provinsi Sumatera, khususnya di Kabupaten Dairi.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara Kombes Pol Jhon Nababan mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait rokok merek Luffman yang diduga tanpa cukai ini. “Masih melakukan penyelidikan,” kata dia lewat pesan WhatsApp, Sabtu (26/2/22).

Hal yang sama dikatakan Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi. Menurutnya, pihaknya akan melakukan pengecekan tentang rokok yang diduga ilegal ini. “Kita akan cek,” ucap Hadi kepada Media.

Ditegaskannya, Polda Sumatera Utara tidak sendiri melakukan penyelidikan terkait hal ini. Ia menyebutkan, Polres sejajaran juga akan menindaklanjuti peredaran rokok yang diduga tanpa cukai diperjualbelikan di beberapa daerah di Sumatera Utara.

“Polres-Polres sejajaran Polda Sumut juga akan melakukan penyelidikan,” jelasnya. Selain itu, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan instasi terkait dalam menyelidiki beredarnya rokok yang diduga ilegal ini. “Koordinasi dengan instansi terkait juga,” ucapnya.

Seperti pemberitaan di beberapa media sebelumnya, rokok merek Luffman yang diduga tanpa cukai banyak beredar dan mudah didapatkan di sejumlah kios di Kabupaten Dairi dan sekitar nya. Terpantau di sejumlah kios di seputaran Kota Sidikalang dan seputaran Kecamatan se Dairi, Jumat (25/2/22), rokok tersebut malah bebas di pajang dan diperjualbelikan.

Informasi dihimpun, selain rokok merek Luffman yang tanpa cukai, dicurigai masih banyak lagi rokok merek lain yang juga tanpa cukai beredar bebas di masyarakat. Sejumlah warga yang mengaku sudah lama mengonsumsi rokok Luffman mengatakan, bahwa rokok tersebut sangat mudah didapatkan di warung.

“Sudah lama rokok ini beredar di sini, bahkan di warung pun mudah didapat. Cuma barangnya cepat habis saking larisnya dengan harga yang relatif murah. Per bungkusnya cuma Rp10 ribu. Makanya banyak perokok yang sekaligus membeli satu slop atau isi 10 bungkus dengan harga Rp70.000-Rp80.000,” kata seorang warga.

Dengan bebasnya rokok tanpa cukai itu beredar di Dairi, tidak sedikit warga berharap dan meminta petugas Bea Cukai agar segera turun melakukan razia dan penertiban rokok tanpa cukai. Selain itu, warga mempertanyakan kenapa bisa rokok tersebut bebas beredar.

“Kok bisa segampang itu beredar, kesannya kan ada pembiaran. Apalagi ini sangat berdampak pada kerugian ekonomi, terutama kerugian terhadap para pengusaha atau kios pengecer rokok resmi,” tambah warga yang enggan namanya disebutkan.

Sekadar diketahui, pada Pasal 54 Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.(spi/ydi)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *