PH Joni Isnaini Mohon Kepada Hakim Agar Menolak Semuah Dalil PH Polda Kalbar

Pontianak,sinarpagiindonesia.com – Penasehat Hukum (PH) Joni Isnaini, SH selaku pemohon, mohon kepada hakim agar menolak seluruh dalil dalil jawaban Ditreskrimsus Polda Kalbar selaku termohon pada pembacaan repliknya, di persidangan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Selasa (08/03/22).

Tim PH Joni Isnaini minta kepada hakim agar mengabulkan upaya hukum praperadilan yang diajukannya. “Kami mohon agar praperadilan kami diterima”, ujar PH Herman Hofi Munawar, S.Pd,SH,M.Si,MBA,C.Med. saat membacakan repliknya.

Sidang ke tiga praperadilan Joni Isnaini,SH memasuki tahap menyampaikan replik dari PH Joni Isnaini dan duplik dari PH Dit Reskrimsus Polda Kalbar.

Agenda sidang kali ini dikebut. Siang penyampaian replik, kemudian sorenya penyampaian duplik sesuai permintaan PH Polda Kalbar agar diberi jeda waktu untuk menyusun duplik yang waktunya cukup kilat. Namun sayangnya duplik tidak sempat dibacakan PH Polda Kalbar.

Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan korupsi kasus pekerjaan proyek Jalan Tebas – Jawai (Sentebang) – Tanah Hitam, Kab. Sambas APBD Prov. Kabar 2019 dengan pagu dana sekitar Rp 12 Milar.

Sidang praperadilan di PN Pontianak ini dipimpin langsung oleh hakim tunggal Wuryanti,SH,MH dengan panitera pengganti Lusi Nurmadiatun, SH

Sementara itu PH dari Joni Isnaini, SH dipercayakan kepada Herman Hofi Munawar, S.Pd,SH,M.Si,MBA,C.Med, Herman,SH dan Andi Alamsyah,SH.

Sedangkan dari PH Polda Kalbar hadir Kombes Pol Nurhadi Handayani, SH, M.Si, Kompol Sugiyono SH, MH., Kompol Dwi Harjana SH, MH, Iptu Subur Yohana SH, Aipda Hendra Sethiadi SH dan Bripka N.Ling SH, M.Sos.

Tim PH Joni Isnaini dalam repliknya menyatakan tanggapan termohon pada Halaman 4 (empat) terhadap dalil dalil permohonan praperadilan memang benar subjek hukum yang mengatur hak keperdataan bukan subjek hukum pidana.

“Tentang Jasa Konstruksi yang secara tegas mengatur hak Keperdataan karena didalam pekerjaan para Pemohon tidak ada perbuatan ataupun tindak pidana, sehingga patut dan beralasan hukum seluruh Jawaban ataupun tanggapan Termohon wajib untuk ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan demi hukum”, ungkap Tim PH Joni Isnaini.

“Bahwa tugas dan peranan masing masing pemohon telah sesuai dengan mekanisme perjanjian kontrak yang diakhiri dengan berita BERITA ACARA SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN, dalam sistem konstruksi disebut FHO maka pada tanggal 18 Maret 2021 dibuat dan ditandatangani BERITA ACARA SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN (FHO) Kegiatan dan Paket : Peningkatan Jalan Tebas – Jawai (Sentebang) – Tanah Hitam, yang ditandatangani oleh Ir. ARI YANUARIF, MT selaku Pengguna Anggaran dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kalbar dan ditandatangani oleh JONI ISNAINI, SH. selaku Pimpinan PT. BATU ALAM BERKAH Kso. PT.KARYA NUSA PEMUDA INDONESIA (Pemohon II) artinya
semua dalil dalil argumen argumen hukum oleh Termohon yang di sampaikan pada sidang sebelumnya ,Kuasa Hukum pemohon mengatakan Bahwa DPO ( Daftar Pencairan Orang ) Oleh Pemohon 2 Joni Isnaini.SH. oleh DitKrimsus Polda yang tidak beralasan ,atas Undang Undang no 2 Tahun 2017.

Tim kuasa Hukum pemohon menolak seluruh nya dalil dalil argumen argumen hukum Oleh Kuasa Hukum Ditkrimsus Polda Kalbar ,

Herman Hofi pada akhir sidang sambil meneteskan air mata sempat membacakan kutipan ayat quran surah Almaidah ayat 8 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Al quran – Al Ma, idah ayat 8, (spi/ramsyah)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *