Lampura,sinarpagiindonesia.com – Ulah seorang pria bertato RA (27) warga RT 01 Kecamatan Bunga Mayang yang cukup membuat resah masyarakat setempat ini akhirnya berujung di jeruji Mapolres Lampung Utara setelah berhasil di ringkus tim opsnal Polsek Bunga Mayang
Pria yang mengaku sebagai pekerja swasta ini di tangkap karena pihak Polsek menerima informasi tentang kerapnya pelaku melakukan transaksi narkoba di wilayah Bunga Mayang
Benar saja, setelah melalui serangkaian penyelidikan Polisi, Senin 22/3/2022 sekira pukul 23.30 wib saat di geledah di lokasi pasar Desa Negara Tulang Bawang, padanya didapati barang bukti sebuah paket plastik diduga sabu dan lansung di amankan ke Mapolsek Bung Mayang
Selanjutnya, oleh Polisi dilakukan pendalaman pemeriksaan terhadap terduga pelaku, alhasil pada dini hari Selasa 22/3/2022 pukul 03.00 wib, kembali ditemukan barang bukti lainnya yang tersimpan di rumah pelaku
Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka putra SH.MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K membenarkan telah mengamankan RA terduga pelaku penyalahguna narkoba Rabu (23/3/2022)
Dikatakannya juga bahwa penangkapan terduga pelaku berikut dengan beberapa barang bukti berupa 4 (empat) buah paket shabu-shabu berat bruto 4,08 (empat koma Nol delapan), 1 (satu) unit timbangan mini digital scale, 3 (Tiga) bundel plastik klip, 4 (Empat) buah centong pipet plastik, 1 (Satu) unit Handphone merk NOKIA tipe 105 warna hitam, 1 (Satu) buah dompet kecil warna silver, Uang Tunai Rp.380.000.- (Tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), 51 (Lima puluh satu) pirek kaca, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau
Kini terduga RA sudah kita serahkan lansung ke Sat Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, “imbuh Iptu Adeka (spi/biro/*)
No comment