Lampura,sinarpagiindonesia.com – Ketua LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Lampura, Ahmad Syarifudin menegaskan tindakan Inspektorat dan Direktur RSUD Ryacudu bukan hanya sebatas pembinaan terhadap oknum pelaku namun harus dipidanakan apabila terbukti.
“Harus ditindak tegas oknum pegawai RSUD yang menjual onderdil mobil ambulan, maka RSUD Ryacudu dan Inspektorat harus melaporkan ke pihak Kepolisian karena kendaraan dinas itu milik rakyat Lampura dan harus tuntas permasalahan ini” jelas Ahmad Syarifudin.
Dirinya juga mengatakan bahwa hal tersebut harus menjadi pembelajaran bagi setiap OPD lainnya terkait dengan aset milik Pemkab Lampura harus dijaga dan tidak boleh diperjualbelikan walaupun sudah tidak dapat dipergunakan.
“Mekanisme nya sangat jelas, kalo memang tak terpakai maka pimpinan OPD ajukan permohonan ke bidang aset BPKAD untuk dilelang atau dimusnahkan, jangan sampai disalahgunakan” pungkasnya.
Ditempat terpisah Inspektorat Kabupaten Lampung Utara akan melakukan pemeriksaan terhadap kasus raibnya mesin dan onderdil mobil ambulans yang diduga dijual oknum pegawai RSUD.
Irbanwil III Inspektorat Lampura, Imam Sampurna menegaskan akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak RSUD Ryacudu terkait permasalahan tersebut dan saat ini menunggu Surat Perintah Tugas (SPT) dari Bupati untuk pemeriksaan.
“Iya kita akan lakukan pemanggilan terlebih dahulu untuk dimintai keterangan terkait hal itu dan kita akan sesuaikan dengan aturan khusus nya PP 94 tahun 2021” jelas Imam Sampurna, Selasa (23/05/2022).
Saat Awak media mempertanyakan resiko terburuk yang bakal diterima oknum pegawai RSUD Ryacudu yang telah
menjual onderdil mobil itu Irbansus III Lampura belum dapat memastikan.
“Yang jelas sekarang saya belum bisa bicara karena akan diminta keterangan terlebih dahulu dan setelah pemeriksaan akan kami beritahukan hasilnya dan apabila terbukti maka oknum tersebut kita serahkan ke APH” tandas Imam.(spi/sigit/team)
No comment