Lampura,sinarpagiindonesia.com – Lampung Utara pada tahun 2021 masuk kategori pratama, atau tingkatan terendah Kabupaten layak anak, dan pada tahun 2022 masih dalam proses penilaian oleh tim Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak (PPPA).
Maya Manan selaku Kepala Dinas PPPA Lampura memberikan tanggapan pada Jum’at (3/5/2022), di Sekretariat Pemkab Lampura.
“Kita pada tahun 2021 masuk dalam kategori Kabupaten Layak anak, tetapi masih tingkatan terendah yaitu pratama,” pungkasnya.
Lanjutnya, terdapat banyak kategori untuk dapat masuk Kabupaten layak anak, dan Lampura masih dalam proses menuju Kabupaten layak anak.
“Tingkatanya itu adalah pratama yang paling rendah, lalu madya, nindya, utama, dan terakhir Kabupaten layak anak,” ujarnya.
“Kita akan bekerjasama dengan Dinsos, Dinas PPPA dan Dinas Pol PP, untuk menentukan tindakan lanjutan guna didata ulang,” katanya.
Lanjutnya, ia mengatakan bahwa tahun 2022 dari Kementrian PPPA telah melakukan penilaian pada Kabupaten Lampura.
“Kemarin, tepatnya hari Kamis, (2/5/2022), kita sudah dinilai oleh Kementrian, untuk hasilnya belum tau, karena ada 24 indikator yang mereka lihat,” tandasnya.
Kepala Dinas Sosial Eka Darma, mengatakan bahwa terdapat banyak anak-anak yang dibawa oleh orang tuanya mengemis di lampu merah.
“Anak jalan itu adalah orang yang tidak punya orang tua, tetapi kalau dia ada orang tua dan disuruh untuk minta-minta itu namanya pengemis,” ujarnya.
Lanjutnya, pihak Dinas Sosial sudah mengetahui dan mendata anak jalanan tersebut.
“Kita Dinsos sudah tahu rumah mereka, siapa orang tua mereka, dan mereka berhak mendapatkan bantuan baik PKH, BLTD, ada BPJS, dan hal itu sudah kita berikan,” ujarnya.
Lanjutnya, ia mengatakan Dinsos telah memberikan perhatian kepada anak jalanan tersebut, tetapi semua tergantung pada orang tuanya.
“Jika masih ditemukan eksploitasi anak seperti itu, silahkan foto, sebarkan supaya mereka jera serta segera sadar, dan hal itu menjadi sangsi sosial bagi orang tuanya,” tutupnya.(spi/biro/*)
No comment