Lampura,sinarpagiindonesia.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Peman!tau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) kabupaten Lampung Utara akan melaporkan jika ada temuan penyimpangan anggaran kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI). Rabu (8/06/2022).
” Kami akan melaporkan penyimpangan guna memberikan hasil kerja kami dari temuan tim monitoring LSM Gempur cabang Lampung Utara,” kata Ketua LSM Gempur Lampura, A. Syaripudin.
Menurut, Syaripudin, Saat ini butuh pembenahan dalam sistem pengelolaan keuangan yang di gelontorkan pemerintah pusat kepada kabupaten Lampung Utara.
Permasalahan pengelolaan keuangan di Pemkab Lampura disinyalir ada kebocoran anggaran dalam pelaksanaan dan realisasinya.
” Seperti kita lihat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia BPK RI tahun 2021 perwakilan provinsi Lampung disejumlah OPD Pemkab Lampung Utara,” ujarnya.
“Lanjut, dikatakan Syaripudin, temuan hasil audit BPK RI itu dapat jadi alat permulaan tentang adanya indikasi tindak pidana Korupsi atau tidaknya, akan kita pelajari dan berkordinasi terlebih dahulu kepada pihak yang terkait.
” Tidak hanya sebatas temuan BPK RI saja, kami akan pantau semua pos anggaran negara disetiap OPD, Dana Desa serta anggaran Dana Covid-19 di Pemkab Lampung Utara pada tahun 20221 ini, pungkasnya. (SPI/Team/*).
No comment