Mantan Kades Lampura Lakukan Pungli di Pasar Negara Ratu

Lampura,sinarpagiindonesia.com – Polres Lampung Utara lakukan konfrensi pers mengenai pungli yang dilakukan oleh seorang mantan Kades di Lampura.

Hal tersebut berdasarkan keterangan Waka Polres Lampung Utara, Kompol Dwi Santoso, Jum’at (10/06/2022) pukul 17.00 WIB.

“Terdapat pasar di Negara Ratu yang dibangun dengan dana APBN, tetapi terdapat oknum masyarakat atas nama Ali Munandar, Abu Thalib, dan Agus Sulistio yang melakukan pungli,” kata Wakapolres.

“Ini adalah tindak pidana pemerasan, diancam dengan pasal 378 KUHP, dan hal ini bukan korupsi karena tidak ada keterlibatan pejabat publik,” tandas Dwi.

Lanjutnya, oknum masyarakat tersebut meminta kepada para korban yang akan menempati ruko dengan bayaran seharga Rp2.500.000,-, sampai dengan Rp5.000.000,-.

“Jika masyarakat tersebut tidak mau membayar, maka oknum masyarakat tersebut melakukan pengancaman untuk tidak memberikan ruko yang ada di pasar Negara Ratu tersebut,” ujar Dwi.

Ia juga mengatakan, dengan keresahan masyarakat yang ingin menyewa tersebut, salah satu korban atas nama Suwandi melaporkanya kepada pihak Polres Lampura.

“Mereka ini melakukan pungli atas keingin sendiri tidak ada perintah dari siapapun, karena sudah kita selidiki dan tidak ada aliran dana ke pejabat Lampung Utara,” tegasnya.

Lanjutnya, barang bukti yang berhasil dimankan adalah uang sebesar Rp44.000.000,-, kwitansi palsu, dan satu buku catatan kecil.(spi/biro/*)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *