Lampura,sinarpagiindonesia.com – Dinas Perdagangan menegaskan, sama sekali tidak mengetahui mengenai pungutan liar Pasar Desa Negararatu yang telah menyeret tiga orang ke dalam jeruji besi belum lama ini. Ketiga pelaku sendiri diamankan pada Kamis pekan lalu.
“Kami enggak tahu – menahu soal pungutan liar itu. Sama sekali tidak ada keterlibatan kami,” papar Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri, Senin (13/6/2022).
Kendati tidak ada keterkaitan mereka, namun ia membenarkan, sempat diperiksa oleh pihak kepolisian terkait persoalan ini. Tak hanya ia seorang, dua bawahannya pun turut diperiksa akibat insiden tersebut. Untungnya, karena memang tidak terlibat, pihak kepolisian pun tak menemukan indikasi keterlibatan mereka.
Meski begitu, Hendri tak menampik jika akibat insiden tersebut, baik ia maupun bawahannya sempat menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampura. Untungnya, hasil pemeriksaan memang membuktikan bahwa memang tak ada keterkaitan mereka dalam insiden itu.
“Jadi, sekali lagi, kami enggak tahu soal pungli itu,” ucapnya.
Ia menuturkan, proyek pembangunan Pasar Kamis itu sendiri saat ini masih belum diserahterimakan pada pemkab. Sebab, pihak kontraktor yang mengerjakannya memang belum menyerahkannya. Jika telah selesai, mereka akan menyusun tahapan yang diharuskan. Langkah itu berkaitan dengan pengisian los atau kios oleh pedagang berikut tarif retribusinya.
“Besaran tarif retribusinya itu juga tak boleh di luar ketentuan dalam Peraturan Daerah Lampung Utara Nomor 10 Tahun 2015,” terang dia.
Pada Kamis pekan lalu, Polres Lampura mengamankan tiga orang lantaran diduga melakukan pungutan liar (pungli) di pasar desa. Ketiga tersangka itu ialah mantan Kepala Desa Negararatu, Sungkai Utara (AS), bersama dua rekannya (AM dan AT).
Mereka diamankan berdasarkan laporan dari salah seorang pedagang yang menjadi korban pungli. Barang bukti berupa uang sebesar Rp44 juta, dan buku catatan turut disita dari merek bertiga.(spi/team/*)
No comment