Lampura,sinarpagiindonesia.com – Untuk menyukseskan program pemerintah, Dinas Perdagangan Lampung Utara menggencarkan sosialisasi penggunaan aplikasi untuk minyak goreng curah rakyat. Sosialisasi ini ditujukan pada para masyarakat.
“Sejak beberapa hari terakhir, kami terus menyosialisasikan rencana penggunaan aplikasi MCGR pada masyarakat,” ucap Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri, Rabu (29/6/2022).
Sosialisasikan ini dimaksudkan agar saat kebijakan ini diberlakukan pada 11 Juli mendatang, baik pedagang maupun masyarakat sudah akrab dengan aplikasi tersebut. Dengan demikian, tak ada lagi keluhan yang disuarakan seputar aplikasi tersebut.
“Namun, kalau memang masih belum punya aplikasi, masyarakat dapat menunjukkan NIK pada pedagang saat bertransaksi. Nanti, pedagang yang akan memrosesnya,” ujarnya.
Hendri menegaskan bahwa terdapat sanksi bagi para pedagang yang masih melayani pembelian di luari ketentuan. Sanksinya itu berupa teguran hingga pencabutan izin yang menjadi sanksi terberat.
“Untuk peranan Disdag, dalam hal ini kami hanya bertugas melakukan pengawasan,” kata dia.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah/UMKM, dan Perindustrian Lampung Utara, Dina Prawitarini mengucapkan, sejauh ini telah puluhan titik di wilayahnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai lokasi untuk menjual MCGR. Sayangnya, hingga kini, ia masih belum begitu mengetahui bagaimana pelaksanaan penggunaan aplikasi tersebut di lapangan.
“Berdasarkan surat resmi dari Kementerian Perdagangan, Lampura memiliki 53 titik untuk MCGR,” jelasnya.(spi/team/*)
No comment