Lampura,sinarpagiindonesia.com – Rapat Paripurna ke 5 masa sidang ke 2 pembahasan tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Lampura tahun anggaran 2021, Nurdin Habim Selaku Jubir Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran DPRD Lampura tahun 2021, membacakan catatan dari Panja.
“BPK telah memberikan penilaian wajar tampa pengecualian (WTP) dengan catatan berupa ditemukanya kelemahan sistem keuangan, menemukan ketidak patuhan kepada perundang-undangan dalam pengelolaan anggran, oleh sebab itu DPRD menekankan kepada eksekutif untuk menertibakan administrasi keuangan tersebut,” kata Nurdin Hambim Jubir Panja DPRD Lampura Rabu (27/7/2022).
Lanjut Nurdin mengatakan, DPRD meminta kepada Bupati Lampura untuk memberikan sangsi yang tegas kepada Pemerintah Daerah yang melakukan pelanggaran tersebut.
“Agar Bupati dapat menindak lanjuti saran DPRD Lampung Utara, serta melaksanakan rekomendasi dari BPK,” tandasnya.
Nurdin mengatakan, terdapat SiLPA anggaran sebesar 407 Miliyar lebih, sehingga DPRD Lampura memberikan saran untuk proyeksi belanja lebih cermat dan teliti.
“Dengan SiLPA tersebut, DPRD menyarankan untuk Kordinasi yang baik antara BPKAD dengan perangkat daerah, dan eksekutif dapat mengoptimalkan upaya pemanfaatan anggaran yang efektif dan efisien,” tandasnya.
Lanjutnya, Nurdin mengatakan bahwa pertubuhan ekonomi Lampung Utara masih dibawah rata-rata dan kurang berkualitas.
“Dilihat dari angka kemiskinan yang begitu besar, artinya pertumbuhan ekonomi tersebut belum dapat dinikmati masyarakat secara merata, DPRD berpendapat bahwa pertumbuhan ekonomi tersebut harus ditingkatkan dan lebih fokus mendorong sektor-sektor yang mengurangi kemiskinan,” tuturnya.
Nurdin juga menyampaikan bahwa DPRD menyoroti permasalahan pencatatan aset-aset tanah yang didukung oleh informasi luas tanah serta lokasi.
“Permasalahan pencatatan bukanlah hal yang sulit jika ada keinginan, berdasarkan pemeriksaan oleh BPK terdapat gedung-gedung yang tidak didukung dengan informasi alamat yang jelas sehingga DPRD berkesimpulan bahwa BPKAD telah ceroboh pencatatan aset,” kata dia.
Lanjutnya, DPRD menyarankan kepada Bupati Lampung Utara mengevuasi kinjerja dan mendata ulang aset-aset Lampung Utara agar terjadi kesesuaian.
Nurdin menyampaikan, perlunya pengawasan dan pembinaan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Utara untuk menidak lanjuti temuan-temuan BPK.
“Pemerintah Kabupaten harus melakukan pembinaan kepada Kepala Sekolah agar sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak Juknis),” pungkasnya.
Berdasarkan pantauan Panitia Kerja Anggaran DPRD Lampura tahun anggaran 2021 memberikan 13 catatan point utama beruapa kritik dan saran.(spi/biro/*)
No comment