Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Kendaraan dinas Pemkab Lampung Utara yang masih memiliki tunggakan pajak terancam akan ditarik dari pemegangnya. Langkah tegas disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok sebagai respons dari ribuan kendaraan dinas mereka yang menunggak pajak.
“Kendaraan dinas yang menunggak pajak terpaksa akan kami tarik,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok, Rabu (10/8/2022).
Ia mengatakan, rencana itu akan mereka berlakukan dalam apel kendaraan dinas mendatang. Apel kendaraan itu sendiri tinggal menentukan jadwalnya saja. Sembari menunggu jadwal apel randis, pajak – pajak kendaraan itu baiknya segera dilunasi terlebih dulu.
“Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset yang akan menentukan jadwalnya kapan,” ucap dia.
Sebelumnya, tingkat kesadaran pejabat Pemkab Lampung Utara dalam pembayaran pajak kendaraan terbilang rendah. Buktinya, baru 750 unit saja yang telah membayar pajak, sedangkan jumlah kendaraannya mencapai kendaraannya mencapai 2.400 unit.
”Persentase pembayaran pajak kendaraan dinas baru sekitar 24-an persen,” ucap Unit Pelaksana Teknis Daerah Pendapatan Wilayah VI Lampung Utara di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Mustafa Kamil belum lama ini.
Mustafa menjelaskan, tunggakan pajak dari ribuan kendaraan dinas itu bervariasi. Mulai dari satu tahun hingga lima tahun. Jika dihitung – hitung, total tunggakan pajak kendaraan – kendaraan dinas itu mencapai Rp1,8 miliar.
“Total tunggakan pajak hingga Juni 2023 mencapai Rp1,8 miliar,” jelasnya.(spi/team/*)
No comment