Lampura,sinarpagiindonesia.com – Untuk menghemat pengeluaran anggaran perbaikan kendaraan, Pemkab Lampung Utara berencana melelang sejumlah kendaraan – kendaraan dinas yang tidak lagi layak pakai. Saat ini tahapannya masih dalam proses pendataan kendaraan.
“Proses pendataan kendaraan dari seluruh perangkat daerah sedang dilakukan untuk melihat kendaraan mana saja yang dapat dilelang,” ucap Kepala BPKAD Lampung utara Desyadi,SH.MH Melalui Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Negara di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara, Andriwan, Selasa (4/10/2022).
Menurutnya, pendataan kendaraan itu dilakukan oleh setiap perangkat daerah yang memiliki kendaraan dinas. Nantinya, mereka yang akan mengusulkan agar kendaraan mana saja yang layak dipertahankan dan begitu juga sebaliknya.
Berdasarkan laporan sementara dari lima belas perangkat daerah yang mereka terima, terdapat 45 unit mobil dinas yang kondisinya tidak layak pakai. Disebut tidak layak karena kondisi dari ke-45 mobil dinas itu dalam keadaan rusak berat.
“Mobil – mobil dinas itu yang diusulkan oleh mereka untuk dilelang,” jelas dia.
Masih menurut Andriwan, sampai saat ini proses inventarisasi kendaraan dinas masih berlangsung. Sebab, masih banyak perangkat daerah yang belum melaporkan kondisi terkini kendaraan yang mereka gunakan.
“Setelah laporan dan usulan dari seluruh perangkat daerah itu kami terima maka hasilnya akan kami laporkan ke pimpinan,” urainya.
Tahapan selanjutnya, kata dia lagi, adalah melakukan penilaian terhadap kendaraan – kendaraan tersebut. Penilaiannya akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Metro.
“Begitu pun dengan proses lelangnya. KPKNL-lah yang akan melaksanakannya,” ucapnya.(spi/biro/*)
No comment