Lampura, sinarpagiindonesia.com – Tim Opsnal Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara mengamankan 3 orang pelaku penyalahguna Narkoba jenis sabu satu diantara seorang wanita, Kamis (13/10/22).
Pelaku TH (40) warga Surakarta Abung Timur, JN (44) warga Tanjung Harapan dan W (34) warga Gedung Nyapah diamankan petugas di Desa Kalibalangan Abung Selatan berikut barang bukti sabu dan ganja.
Kapolsek Abung Selatan AKP Haryono mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail mengatakan penangkapan para pelaku berkat laporan dari masyarakat.
“Keberhasilan pengungkapan ini berkat kontribusi masyarakat yang memberikan laporan bahwa di Dusun Saung Marga Desa Kalibalangan (TKP), dicurigai kerap pesta narkoba,” kata Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek langsung di pimpin Kapolsek melakukan penyelidikan dan penggeledahan serta penangkapan terhadap para pelaku.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti berupa 5 bungkus paket sabu, 2 buah bong, 2 centong platik,1 linting ganja, 1 bungkus daun ganja, 2 buah hp dan uang sebesar Rp. 5.266.000,” ujarnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan, dan saat ini sudah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut, bebernya. (Spi/biro/*)
No comment