Jakarta,sinarpagiindonesia.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap dugaan Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran gelap narkoba.
Untuk mengungkap kasus tersebut, Kapolri juga meminta Polda Metro Jaya melanjurkan proses pidana terhadap Teddy.
Hal tersebut, kata Mukti, terungkap dari hasil pengembangan kasus yang menyeret sejumlah anggota polisi aktif lainnya selain Teddy.
Diungkapkan Mukti, barang bukti yang didapat dari pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram, sementara 1,7 kilo sudah berhasil dijual
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Kepala Divisi Propam Polri agar segera melaksanakan sidang etik terhadap Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa yang ditangkap terkait kasus narkoba.
Ditegaskan Kapolri, Irjen Teddy Minahasa terancam dipecat tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
“ Saya minta Kadiv Propam agar segera melaksanakan sidang etik dan kita proses dengan ancaman PTDH,” kata Jenderal Listyo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022.
Teddy Minahasa ditetapkan sebagai Kapolda Jawa Timur berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022, menggantikan posisi Irjen Nico Afinta yang saat ini menjadi staf ahli Kapolri.
Terkait kasus yang menjerat Teddy, Kapolri menyatakan bakal membatalkan penunjukan Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur.(spi/red)
No comment