Batam,sinarpagiindonesia.com – Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi. Apalagi aktivitas itu tidak dilengkapi izin-izin terkait.
Meskipun demikian, aparat penegak hukum tampaknya tutup mata terkait aktivitas ilegal tersebut, baik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, KPHL maupun Aparat Kepolisian yang memiliki wewenang menindak terlihat hanya bisa diam meski aktivitas itu telah berjalan lama.
Pengrusakan Lingkungan Hidup ini terlihat di Kampung Bukit Aladin sebelah Tering Bay Kecamatan Nongsa. (Senin, 17/10/2022).
Pengrusakan lingkungan ini berupa penggalian tanah pasir yang mengakibatkan terbentuknya kubangan kubangan di kampung Aladin yang tak jauh dari Markas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Mapolda Kepri).
Saat awak media ini mencoba investigasi ke lokasi kampung aladin terlihat puluhan Dum Truk sedang antri berjejer menunggu antrian untuk mengangkut tanah pasir yang akan di cuci ke Angsana Gading dekat Taman Pendidikan Al-Quran (TPA) Nongsa.
Awak media ini mencoba mencari tau kemulusan pengrusakan lingkungan yang dilakukan “Bolon” yang di duga di backup oknum aparat berinisial “MJ” berpangkat Bintara.
Dari pantauan awak media ini, di persimpangan jalan depan galian tanah pasir itu terlihat 2 orang (ceker) bertugas mengatur dan mencatat plat setiap Dum Truck yang keluar masuk mengangkut Tanah Pasir tersebut.
Saat awak media mencoba konfirmasi ceker itu terkait mulusnya jalan penggalian tanah pasir yang merusak lingkungan hidup itu karena semua instansi terkait sudah di koordinasikan.
“semua sudah kita koordinasikan bang, patroli Polda Kepri dan patroli Ditpam setiap datang kita kasih Rp. 100.000; jika polisi atau pun ditpam nya datang naik motor kita kasih Rp. 50.000; dan untuk media kita kasih Rp. 25.000 per minggu”, tutup Ceker itu tanpa mau mengebut identitasnya. (spi/karin)
No comment