Lampura,sinarpagiindonesia.com – Pemkab Lampung Utara menyatakan, pendataan pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dilakukan bukan ditujukan untuk mengangkat mereka sebagai ASN ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/P3K.
“Pendataan pegawai non-ASN bukan dalam rangka untuk pengangkatan ASN/P3K,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lampung Utara, Hairul Fadila, Rabu (19/10/2022).
Menurutnya, pendataan yang mereka lakukan ini hanya untuk menindaklanjuti menindaklanjuti instruksi Pemerintah Pusat. Adapun landasan dari instruksi itu adalah surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022. Surat itu diterbitkan pada tanggal 31 Mei lalu. Dalam surat itu dijelaskan bahwa hanya terdapat dua jenis kepegawaian, yaitu ASN dan P3K terhitung sejak tanggal 23 November 2023 mendatang.
“Jadi, proses pendataan ini dilakukan di seluruh Indonesia tak terkecuali Lampung Utara dengan tujuan untuk mengetahui berapa total riil pegawai non-ASN,” ucapnya.
Ia mengatakan, proses pendataan yang dilakukan hanya menyasar pada mereka yang dianggap memenuhi persyaratan saja. Persyaratan itu di antaranya telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021, memiliki bukti pembayaran honorarium baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN.
“Jika tidak memenuhi persyaratan maka data mereka tidak dapat masuk ke dalam sistem,” katanya.
Dalam perjalanannya, ternyata diketahui masih banyak di antara pegawai non-ASN tersebut yang tidak memiliki bukti pembayaran honorarium sehingga pendataannya menjadi terganjal. Akibatnya, ada kesan tebang pilih yang berkembang di masyarakat terkait proses pendataan tersebut. Padahal, yang menolak itu bukanlah mereka melainkan langsung dari sistem.
“Untuk yang tidak dapat masuk ke dalam sistem, tetap akan kami data setelah pendataan ini berakhir. Nanti, kami akan meminta arahan dari Pemerintah Pusat mengenai langkah apa yang akan ditempuh terkait hal ini,” urai dia.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Lampung Utara, Herwan Mega mengatakan, keluhan mengenai pegawai non-ASN yang tidak dapat mengikuti pendataan banyak mereka terima belakangan ini. Alasan ini jugalah yang membuat mereka memanggil pihak BKSDM untuk mencarikan solusi atas persoalan tersebut.
“Jumlah pegawai non-ASN yang sudah masuk datanya berjumlah sekitar 5.000-an orang. Untuk yang belum dapat masuk sistem sepertinya juga banyak dan sudah kami sampaikan agar dapat diakomodir,” ucapnya.(spi/team/*)
No comment