Kejari Rohil Kembali Selamatkan Uang Negara Dari Hasil Tindak Pidana Korupsi

Bagansiapiapi,sinarpagiindonesia.com – Kejaksaan Rokan Hilir (Kejari Rohil) Kembali Selamatkan Uang Negara dari hasil Tindak Pidana Korupsi.

Saat di konfirmasi terkait Penyelamatan keuangan Negara tersebut Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra SH.MH., membenarkan bahwa Rabu (09/11/2022) sekira pukul 11.30 Wib di Bank BRI KC. Bagan Siapiapi, Kepala Kejaksaan Rokan Hilir Yuliarni Apply SH.,MH., melalui Herdianto SH., MH selaku Kasi Pidana Khusus Kejari Rohil sekaligus telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 17 Oktober 2022 terhadap uang pengganti (hasil tindak pidana korupsi) sebesar Rp. 401.500.000,-(Empat Ratus Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dalam perkara terpidana TINA KUMALA SARI dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non Fisik Pelayanan Admnistrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2020.

Pelaksanaan Putusan Pengadilan terhadap barang bukti uang tersebut dikarenakan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor Print- 03/L.4.20/Fu.1/11/2022 uang Rp. 401.500.000,-(Empat Ratus Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dilakukan penyetoran ke Kas Negara yang sebelumnya telah dititipkan oleh keluarga terpidana TINA KUMALA SARI kepada Penuntut Umum.

Sebelumnya terpidana TINA KUMALA SARI berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 17 Oktober 2022, dinyatakan telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pengembalian kerugian Negara dari setiap perkara merupakan tindak lanjut salah satu amanat dan arahan dari Bapak Jaksa Agung agar pemberantasan korupsi di daerah mengutamakan pengembalian kerugian Negara. terang Kajari Rokan Hilir Yuliarni Appy SH.MH., melalui Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto,SH.MH di dampingi Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra SH.MH.

Sehingga hari ini lanjut Kasi Pidsus Kejari Rohil  kami Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Rohil Herdianto,SH.MH., kami telah berhasil dalam perkara ini menyelamatkan kerugian keuangan Negara Rp. 401.500.000,-(Empat Ratus Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sehingga jumlah uang hasil tindak pidana korupsi yang telah berhasil diselamatkan oleh bidang Pidana Khusus Kejari Rohil dalam kurun waktu bulan Oktober s/d November 2022 Sebesar Rp.812.853.400,00 (Delapan Ratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah) tutupnya. (spi/red)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *