Bea Cukai Batam Pastikan Rokok Tanpa Cukai Yang Dipasar Ilegal

Batam,sinarpagiindonesia.com – Peredaran Rokok di Kota Batam didominasi Rokok Tanpa Pita Cukai atau rokok ilegal dan sangat diminati masyarakat akibat harga jual yang sangat terjangkau alias murah.

Namun disisi lain, peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal ini sangat berpotensi terhadap kerugian negara yang cukup besar.

Menurut Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, “M. Rizki Baidillah, informasi terkait peredaran rokok ilegal sudah sering diterima, dan sudah diadakan operasi cukai secara mandiri dan gabungan hingga menyita 4 juta batang rokok ilegal tersebut.

“info terkait peredaran rokok ilegal sudah sering kami terima, dan kami pun tidak diam saja, operasi cukai baik mandiri dan gabungan sering kita lakukan , baik yang dilaut maupun yang di pasar, dan untuk saat ini saja sudah lebih dari 4 juta batang rokok yg kita sita. Tapi terimakasih infonya ntar saya teruskan ke unit terkait”, ujar Rizky lewat pesan WA nya ke awak media ini.

Sementara dari pantauan awak media ini, ada beberapa jenis rokok tanpa pita cukai yang menguasai pasar Kota Batam bahkan sudah beredar ke provinsi lain di luar Kota Batam.

Awak media ini juga mencoba mengkonfirmasi terkait peredaran rokok tanpa pita cukai yang mendominasi pasar diantaranya “Manchaster, , Rexo, Ofo dan lain sebagainya”.

Rizky membenarkan, “Itu rokok ilegal bang, itu yg sering kita sita”, ujarnya.

Kuat dugaan beberapa merk rokok tanpa cukai itu berlindung di balik payung PT Adhi Mukti Persada.

“Sebenarnya ini lagi proses pendalaman bang, karena ada temuan juga kalo rokok itu berasal dari luar Batam dan ada laporan dari pabrikan di Batam yg mengaku rokonya dipalsukan, jadi belum bisa secara detail karena masih berproses”, sebut Rizky.

Peredaran rokok ilegal atau non cukai ini dapat merugikan perekonomian Negara secara langsung dari sektor Cukai.

Selain itu, peredaran rokok non cukai ini juga menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat serta mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal.

Namun sangat disayangkan, usaha Bea dan Cukai untuk menggempur peredaran Rokok non cukai atau rokok ilegal itu seolah-olah tak dihiraukan oleh para pelaku pengedar rokok non cukai itu, sehingga sampai saat ini rokok non cukai tersebut masih menguasai pasar.

Dilain kesempatan awak media ini mencoba menyambangi salah satu warung di daerah Kecamatan Batuaji yang enggan menyebut namanya untuk di publikasikan terkait penjualan rokok tanpa pita cukai di warungnya sangat digemari masyarakat karena harganya sangat terjangkau.

“Laris manis bang, soalnya harganya kan masih belasan ribu aja”, ujarnya.

Ditanya terkait keamanan menjual rokok tanpa cukai itu, pemilik warung mengaku, “sudah dijamin aman dari salesnya, jadi tidak apa apa kita jual”, tutupnya.. (spi/Karin)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *