Gugatan Nur Ayis,Terhadap Keputusan Walikota Subulussalam Mulai Disidangkan di PTUN Banda Aceh

Aceh Subulussalam,sinarpagiindonesia.com – Gugatan calon Kepala Kampong Makmur Jaya, nomor urut 1. Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam atas nama Nur Ayis terhadap keputusan  Walikota Subulussalam sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Kuasa Hukum Nur Ayis, Faisal Qasim SH MH bersama Kasibun Daulay SH kepada media ini menyebutkan bahwa setelah dua kali dilakukan sidang pemeriksaan persiapan yakni tanggal 21 dan 28 Desember 2022 kemarin, Rabu pekan depan sidang Gugatan terhadap orang nomor satu di Subulussalam tersebut akan memasuki babak baru yaitu pemeriksaan pokok Gugatan di PTUN Banda Aceh.

“Alhamdulillah, setelah melalui dua kali sidang persiapan, Rabu pekan depan gugatan klien kami akan memasuki babak baru yaitu  pemeriksaan pokok gugatan”. Ucap Faisal Qasim.

Menurut Faisal Qasim, proses persidangannya  sendiri yang sebelum ini sudah berlangsung dua kali, relatif berjalan lancar & cepat, karena kedua belah pihak baik Penggugat & Tergugat selalu hadir yang diwakili oleh kuasanya masing-masing.

Kemudian menurutnya juga, pemeriksaan berkas-berkas gugatan & administrasi yang dibutuhkan untuk kelengkapan proses persidangan, khususnya dokumen Gugatan yang dilayangkan oleh Penggugat sudah dinyatakan sempurna dan layak oleh Majelis Hakim PTUN Banda Aceh untuk disidangkan dimuka umum.

“Proses persidangan berjalan lancar dan relatif cepat, karena kita sebagai Penggugat pun sangat fokus dan serius mempersiapkan gugatan ini, sehingga alhamdulillah, cuma dua kali sidang persiapan sudah bisa langsung masuk ke pemeriksaan pokok gugatan” ungkap Faisal qasim.

Faisal juga menyebutkan bahwa yang hadir mewakili Walikota Subulussalam sebagai pihak Tergugat adalah Kepala Bagian Hukum Setdako Subulussalam, Supardi SH. Untuk sidang  selanjutnya sendiri dijadwalkan akan digelar pada hari Rabu (04/01/2023) dengan agenda pemeriksaan pokok gugatan.

Sebagaimana diketahui calon nomor urut 1.Kepala Kampong Makmur Jaya Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atas nama Nur Ayis menggugat Keputusan Walikota Subulussalam yang telah membatalkan hasil Pemilihan Kepala Kampong Makmur Jaya.
tanggal 2 Oktober 2022, yang pada saat itu hasil pemilihan telah di tetapkan menjadi pemenang  dan disahkan oleh panitia P2K .Badan Permusyawarah Kampong (BPK) Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam dengan hasil Pilkades. menempatkan Nur Ayis sebagai Pemenang dalam Pemilihan tersebut ungkap Faisal qasim.(spi/sjp)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *