“Narkoba Masih Tempat Teratas Kejahatan di Wilayah Hukum Polda Sumut”

Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat  pres relis akhir tahun, di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jumat (30/12) sore.

“Crime total pada tahun 2022 ini mengalami kenaikan sebesar 25,5 persen dibanding tahun 2021,” katanya didampingi Ka BNNP Sumut Brigjen Tiga H Panjaitan, Irwasda Kombes Armia Fahmi, Dirnarkoba Kombes Wisnu A, Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi dan para PJU.

Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak saat pemaparan akhir tahun.

Panca menjelaskan, pada tahun 2022 jumlah kasus kejahatan yang terjadi ada sebanyak 45.985 kasus. Sedangkan pada tahun 2021 jumlah kasus kejahatan yang terjadi mencapai sebanyak 36.635 kasus.

“Berarti telah terjadi kenaikan kasus kejahatan sebesar 9.350 kasus,” ujarnya.

Sementara itu jumlah penyelesaian kasus di tahun 2022 ini mengalami kenaikan sebesar 0,05 persen dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2021 jumlah penyelesaian kasus ada sebanyak 28.269 dan tahun 2022 sebanyak 28.285 kasus.

“Untuk kejahatan yang paling dominan pada tahun 2022 ini adalah kejahatan konvensional sebanyak 44.103 kasus,” jelasnya.

Adapun, kasus konvensional tersebut, papar Panca, terbanyak adalah kasus tindak pidana narkoba sebanyak 4.644 kasus. Kemudian diikuti Curanmor 3.827 kasus, Curat 3.372 kasus, Anirat 3.357 kasus, Peras Ancam 2.332 kasus, Curas 592 kasus dan perjudian 477 kasus.

“Dari kasus kejahatan konvensional ini hanya Narkoba dan Curat saja yang mengalami penurunan. Sedangkan kenaikan menonjol terjadi pada kasus Peras Ancam dikarenakan ada dilakukan Operasi Pekat (penyakit masyarakat),” terangnya.

Disebutkan, terjadinya penurunan kasus narkoba berkat gencarnya dilakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN).

“Jajaran Poldasu mulai dari Polrestabes/ Polres hingga Polsek kita gencarkan GKN,” tegasnya.

Sementara itu, terkait kasus prostitusi, Panca mengatakan, pada tahun ini diperoleh laporan sebanyak 50 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 113 orang. Sedangkan secara internal, Panca mengaku pada tahun ini terjadi pelanggaran anggota sebanyak 836 kasus lebih banyak dari 2021 sebesar 704.

“Terbanyak adalah masalah kode etik dengan jumlah 453. Kemudian pelanggaran disiplin 350 dan pidana umum 33 kasus,” pungkasnya.(spi/red)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *