Batam,sinarpagiindonesia.com – Razia Gelanggang permainan (Gelper) yang berada di moll-moll (tempat berbelanja masyarakat) yang dilakukan Tim Gabungan yang terdiri dari Polda Kepri, Polresta Barelang, PTSP bersama Satpol PP Kota Batam menuai berbagai pertanyaan dikalayak publik. (Jumat, 27/01/2023).
Menurur Satpol PP Kota Batam, razia gabungan yang dilakukan itu menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan praktek perjudian.
“Izin terkait kegiatan semalam,menindak lanjuti laporan masyarakat dan saat bapak Kapolda turun ditengah masyarakat,saat ini katanya banyak Gelper yg diduga ada unsur judi, Maka untuk memastikan tim gabungan dari Polda,polres,PTSP dan satpol turun untuk mengecek keberadaan tempat bermain. tapi setelah kita cek tidak ditemukan unsur perjudiannya dan ini ranah kepolisian terkait ada tidaknya perjudian. kami dari satpol dan bagian perizinan hanya mengecek izin permainannya.ternya semua ada izinnya mas” ujar Iman selaku Kabid Trantib Satpol PP Kota Batam.(Sabtu, 28/01/2023)
Namun saat ditanya terkait izin apa yang dikeluarkan kepala satpol pp Kota Batam mengarahkan ke dinas perizinan (PTSP) Kota Batam.
awak media ini mencoba mengkonfirmasi Faisal selaku kabid perizinan PTSP Kota Batam lewat media sosialnya (WA), namun sangat disayangkan hingga berita ini di upload Faisal tidak merespon.
sesuai dengan Telegram Rahasia sebagai program prioritas kapolri dan kabagreskrim terkait praktek perjudian (303) Gelper yang berada di Kota Batam seharusnya tidak bisa beroperasi. (spi/karin )
No comment