Aceh Singkil,sinarpagiindonesia. com – Personil Polres Aceh Singkil melakukan Gelar perkara kasus dugaan pengrusakan kebun kelapa sawit dan pohon durian milik Hj. Nawarti,warga Desa silatong Kecamatan simpang kanan. Kabupaten Aceh Singkil,Kamis.2/2/2023.
Kegiatan gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala unit tindak pidana umum(Kanit Pidum) satuan Reserse kriminal Polres Aceh Singkil,AIPDA Riri Febrianto, dan rekan nya BRIGPOL Angga Sutrisno, serta tiga orang tim ukur dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia kantor agraria dan tata ruang/badan Pertanahan Nasional(ATR/BPN) Kabupaten Aceh Singkil, Haris Munandar, Ari Firmansyah, Eko Mulyo Santoso Pohan.
Serta turut hadir juga kepala desa silatong Habibie SH, dan perangkat desanya, juga ketua BPG Desa Silatong H. M. Hussein,kemudian Hj. Nawarti, dan Kuasa Hukumnya Muhammad Safar, S.S.y dan Herman putra, SH,kemudian AB alias ND Cs, selaku terlapor.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres aceh Singkil yang telah menggelar perkara ini, dugaan pengrusakan kebun kelapa sawit dan pohon durian milik kakak saya Hj. Narwarti, kami dari pihak keluarga sangat berharap keadilan dan penegakan hukum tanpa tebang pilih,”Kata Syah Budin pandang adik Hj Nawarti. Kepada media ini.
“Sebelumnya permasalahan ini sudah pernah dimediasi oleh pemerintahan Desa Silatong, antara pihak Hj. Nawarti dangan pihak AB alias ND Cs (terlapor), namun tidak membuahkan hasil dan mereka bersikeras untuk menguasai lahan perkebunan milik kakak saya, sehingga kami melaporkan yang bersangkutan ke Polres Aceh Singkil atas dugaan pengerusakan kebun kelapa sawit milik kakak kami. Terang Syahbuddin Padang.
“Sesuai dengan surat keterangan tanda bukti lapor Nomor : SKTBL /1,18/XI/2022/SPKT Polres Aceh Singkil/Polda Aceh. Pada tanggal 3 November 2022. terlapor AB alias ND usia 50 tahun pekerjaan wiraswasta alamat desa silatong Kecamatan Simpang kanan kabupaten Aceh Singkil,kata Syahbudin Padang.(spi/sjp)
No comment