Rohil,sinarpagiindonesia.com – Berdasarkan data dan pantauan dari Lsm GRPPH- RI di lapangan bahwa Adanya dugaan Penyimpangan Penggunaan Anggaran di Dinas DKPP Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019-2020 dimana data DKPP Kabupaten Rokan Hilir mengalokasikan Anggaran Perjalanan Dinas ini ( dalam daerah dan luar daerah ) yang tersebar pada beberapa Kegiatan DKPP Tahun 2019-2020 mencapai 7,766,394,533.00 dengan rincian :
Tahun Anggaran 2019 : 5.976.215.408,-
Terdiri Dari
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah : 3.047.868.408,-
Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah : 2.928.347.000,-
Dimana berdasarkan Pencatatan Bendahara Pengeluaran DKPP Rohil Tahun Anggaran 2019 untuk bulan Oktober – Desember 2019 membelanjakan Anggaran ini mencapai 793.380.421,- dimana didalam pencatatan pengeluaran perjalanan dinas selama periode ini diduga adanya perjalanan dinas yang diragukan kewajaran dan kebenaranya, dimana diragukan kewajaran disini ada dugaan beberapa ASN DKPP Rohil yang melakukan volume perjalanan dinas yang cukup tinggi terlebih dilakukan dipenghujung tahun anggaran 2019. Sedangkan diragukan kebenarannya adanya dugaan selama priode pengeluaran ini diduga adanya perjalanan dinas tumpang tindih atau perjalanan dinas yang beririsan sehingga berpotensi adanya dugaan perjalanan dinas fiktif ungkap ketua LSM GRPPH- RI Bambang Irawan pada sinarpagiindonesia.com ini
Selanjutnya, tutur Bambang diperlukan melihat rincian perjalanan dinas DKPP Rohil ini secara utuh mulai bulan Januari – Desember 2019.
Di perparah lagi pada Tahun Anggaran 2020 : 1.790.179.125,-
Terdiri Dari
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah : 1.355.269.125,-
Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah : 434.910.000,-
Kondisi ini sangat luar biasa dugaan seperti pada tahun anggaran 2019 berpotensi diduga terjadi pada tahun anggaran 2020 karena pada masa itu pandemi covid 2019 tidak bole mengumpul kan orang banyak patut di duga adanya penyimpangan pengeluaran biaya SPPD tersebut
Begitu juga kegiatan lain nya Adanya dugaan Penyimpangan Penggunaan Anggaran Biaya Makanan dan Minuman DKPP Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019-2020, dimana berdasarkan data DKPP Kabupaten Rokan Hilir mengalokasikan Anggaran Makanan dan Minuman ini ( makan rapat, tamu dan kegiatan ) yang tersebar pada beberapa Kegiatan DKPP Tahun 2019-2020 mencapai 1.111.695.000,- dengan rincian :
Tahun Anggaran 2019 : Makanan dan Minuman Rapat mencapai 418.015.000,- Makanan dan Minuman Tamu mencapai 82.740.000,- sedangkan Makan dan Minum Kegiatan mencapai 225.630.000,-
Untuk Tahun 2020 : Makanan dan Minuman Rapat mencapai 217.661.000,- Makanan dan Minuman Tamu mencapai 33.924.500,- sedangkan Makanan dan Minuman Kegiatan mencapai 133.725.000,-
Berdasarkan pencatatan didalam Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran selama periode bulan Oktober 2019-Desember 2019, DKPP Rohil menghabiskan dana mencapai 119.015.000,-. Dari sampel pengeluaran dalam rentang waktu selama 3 bulan ini, diduga adanya dugaan pengelembungan pengeluaran atau markup pengeluaran dari yang sebenarnya, sehingga diperlukan juga untuk melihat secara keseluruhan dari belanja makan dan minum selama priode 2019 Januari hingga Desember 2019.dugaan ini juga berpotensi terjadi pada tahun anggaran 2020,
Selain itu Adanya dugaan Penyimpangan Penggunaan Anggaran terkait dengan Kegiatan Taman Edukasi Pertanian pada tahun anggaran 2020, dimana DKPP Rokan Hilir diperkirakan membelanjakan anggaran terkait dengan kegiatan ini mencapai 1.953.892.111,-. Angka ini diduga cukup besar jika dilihat dari output kegiatan terkait ini.
Terkait hal itu ucap Bambang dari pihaknya DPD LSM GRPPH- RI mengkonfirmasi pihak DKPP bendahara pengeluaran MASHURI dengan tatap muka langsung di ruang kerja nya untuk di mintai keterangan anggaran dana tahun 2019-2020 namun dari pihak DKPP di duga buang badan dengan alasan menuggu konfirmasi dari atasan yaitu Dedi selaku kepala dinas
Oleh karena ,tutur Bambang kami dari DPD LSM GRPPH- RI adanya dugaan penyalah gunaan wewenang dalam penggunaan anggaran DKPP Rohil tahun anggaran 2019-2020 dalam waktu dekat ini akan melaporkan ke Kejati Riau
Berlanjut, ada beberapa OPD yang akan di lapor kan juga ke Kejati Riau,OPD tersebut diantara nya :
1. Dispenda tahun anggaran 2016 s/d 2020
2. Inspektorat tahun anggaran 2020
3. BKD ( BKPSDM) tahun anggaran 2016 s/d 2020
OPD tersebut satu persatu sudah kami konfirmasi dalam penggunaan anggaran dana OPD ini, karena di duga banyak penyimpangan,pihak berwewengan lah nanti untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan ini ucap bambang mengakhiri( spi/red)
No comment