Pekanbaru, www.sinarpagiindonesia.com –
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi diwakili oleh Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Fauzy Marabessy, S.H. M.H menghadiri kegiatan Diskusi Panel dan Talkshow Bersempena dengan Pelantikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Riau 2022/2023 dengan tema “Mau dibawa kemana sawit Riau”.
Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., Saat di konfirmasi Senin (20/2/2023) mengatakan ke awak media adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Fauzy Marabessy, SH., MH, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Ir. Zulfadil, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Dr. Gulat Manurung, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau Dr. Meyzi Herianto beserta jajaran Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau, Founder dan direktur eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute Dr. Tungkot Sipayung, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Cabang Riau Lichwan Hartono, Presiden Mahasiswa beserta jajaran Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau serta Mahasiwa/ Mahasiswi Universitas Riau peserta diskusi panel.
Kegiatan diskusi panel di gedung Sultan Balia Universitas Riau tersebut sambung Kasi Penkum Kejati Riau, dibuka oleh Gubernur Riau yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Ir. Zulfadil.
Dalam penyampaiannya, Dinas Perkebunan Provinsi Riau Ir. Zulfadil menyampaikan ucapan terima kasih atas diselenggarakannya kegiatan diskusi panel dan talkshow ini yang bertemakan “Mau Dibawa Kemana Sawit Riau”.
Kemudian kata Kasi Penkum Kejati Riau, dalam penyampaian, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Ir. Zulfadil menyampaikan agar para mahasiswa dapat berperan aktif dalam kegiatan diskusi panel ini. Agar nantinya dari diskusi ini dapat menghasilkan pemahaman serta pemikiran pemikiran juga solusi untuk permasalahan kelapa sawit di provinsi Riau ini.
Dalam Diskusi Panel, Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Fauzy Marabessy, S.H., M.H menyampaikan bahwa untuk mengurusi sawit tersebut ada regulasinya yakni Peraturan Menteri Pertanian nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun, turunannya yakni Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau. Permasalahannya, pengaturannya disini masih multitafsir.
Kemudian, Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Fauzy Marabessy, S.H., M.H mengajak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk mengkaji permasalahan tersebut. Harus ada rekomendasi yang dibuat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk mengatasi permasalahan permasalahan tersebut.
Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Fauzy Marabessy, S.H., M.H menambahkan terkait dengan permasalahan permasalahan lain seperti regulasi yang dibuat tersebut dipandang berat sebelah dan tidak berpihak kepada masyarakat.
Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Fauzy Marabessy, S.H., M.H juga menyampaikan bahwa permasalahan penetapan harga TBS tersebut hanya diukur dari biaya operasional yang dikeluarkan oleh perusahaan, sementara biaya operasional yang dikeluarkan oleh petani siapa yang hitung ?.
Sekali lagi, kita kembalikanlah secara filosofis pengelolaan perkebunan itu tujuannya menurut Undang-Undang Perkebunan yang utama adalah meningkatkan taraf hidup masyarakat, kemudian perekonomian negara, lalu sebagai investasi dan lain sebagainya.tutupnya
Kegiatan Diskusi Panel dan Talkshow Bersempena dengan Pelantikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Riau 2022/2023 berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes).” Sumber Kasi Penkum Kejati Riau” (bambang/spi/lucky)
No comment