Sumut,sinarpagiindonesia.com – Pihak Pemprovsu dinilai mulai bersikap arogan dan hantam kromo dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di lapangan.
Pasalnya, Pemprovsu di bawah komando Gubsu nya Edy Rahmayadi melakukan Above of Power (melebihi kewenangannya) dalam melakukan penertiban.
Buktinya, pada operasi penertiban dan pembersihan areal di kawasan Batangkuis Kabupaten Deliserdang pada Selasa (21/2/2023) lalu.
Menurut informasi yang dihimpun, petugas gabungan dari Dinas Pemuda & Olahraga Provsu, Satpol PP Provsu, yang dibantu oleh aparat TNI dan kepolisian meruntuhkan belasan bangunan warga.
Persoalannya, dari belasan bangunan warga yang dirubuhkan itu, ternyata petugas gabungan tersebut turut meruntuhkan beberapa rumah dan sejumlah usaha yang berada di lokasi bersertifikat resmi dari negara.
Anehnya, selain telah merusak sejumlah rumah warga yang bersertifikat, petugas Pemprovsu itu dengan arogannya merubuhkan usaha atau perusahaan milik orang lain tanpa melalui mekanisme yang seharusnya dilakukan.
Sehingga ada beberapa perusahaan yang berdiri di areal bersertifikat SHM mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Salahsatu ahli waris pemilik lahan yang turut menjadi korban kebrutalan petugas Pemprovsu di lapangan ketika ditemui di Medan mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum dan segera menuntut Pemprovsu.
“Tanah dan bangunan kami memiliki alas hak yang jelas, sertifikat SHM dan telah pula menang perkara 2 tahun yang lalu serta sudah inkrah kekuatan hukumnya. Namun, kenapa tanah dan bangunan yang ada masih saja nekat diruntuhkan? Berarti Pemprovsu tidak menghargai hukum dong,”ujar Zulkarnaen Nasution salahsatu ahli waris.
Disebutkan, Gubernur Sumut akan dimintai pertanggungjawabannya terkait pengrusakan rumah warga dan fasilitas usaha sejumlah perusahaan secara semena-mena dan melanggar hukum tersebut.
“Kita lihat saja ya. Kita buktikan apakah hukum di negeri ini masih tegak lurus dan tidak pandang bulu,”tutur Nasution lagi
Terpisah, Hendra sebagai humas dari PT Kreasi Nusapersada mengatakan, apabila memang tindakan semena mena pihak Satpol PP dan Dispora Sumut itu tanpa sepengetahuan dan perintah Gubsu, maka pihaknya mendesak segera mencopot kedua pimpinan instansi OPD tersebut.
“Kita buktikan kalau pak Gubsu itu tegas, dan tidak ada memerintahkan pelaksanaan penertiban di areal milik masyarakat tersebut dengan memecat pejabat yang bersikap arogan,”tutur Hendra.
Terpisah, Gubsu Edy Rahmayadi yang berusaha dikonfirmasi wartawan melalui Whatsapp nya, belom bersedia menjawab.***
(Penilis : Hendra Silitonga)
No comment