Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com –
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Jumat (17/3/2023) memeriksa 1 orang saksi.
Melalui siaran pers, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Menyampaikan bahwa saksi di periksa di duga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Saksi yang diperiksa yaitu SN selaku Staf Proyek Cisundawu. ujar Kapuspenkum Kejagung kepada awak media.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. ” Sumber Puskenkum Kejagung. (spi/bmbg/lucky)
No comment