Pekanbaru, www.sinarpagiindonesia.com –
Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) Kejaksaan Tinggi Riau.
Hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) Selasa (21/3/2023), sekira pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau yaitu Kasi Sosial Kebudayaan dan Kemasyarakatan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, SH., MH, Kabag Ops Binda Riau Kairul Amir, Analis Ketahanan Sosial Bakesbangpol Provinsi Riau Marwinda, S.I.P, Kanwil Kemenag Provinsi Riau Mas Jekki dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Riau.
Saat dikonfirmasi terkait Rapat Pakem tersebut Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., membenarkannya.
Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) ini kata Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/JA/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Kemenag, Kesbangpol, Dikbud dan Forum Ketua Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Kegiatan Pakem dibuka oleh Kasi Sosial Kebudayaan dan Kemasyarakatan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, SH., MH. ujar Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH.
Dalam sambutannya, Kasi Sosial Kebudayaan dan Kemasyarakatan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, SH., MH menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran bapak ibu yang telah meluangkan waktunya untuk dapat hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) di Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam kesempatan itu juga, Kasi Sosial Kebudayaan dan Kemasyarakatan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, SH., MH mengutarakan tujuan dari Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) yaitu untuk meningkatkan kerjasama dan sinergitas dalam rangka deteksi dini mengantisipasi munculnya aliran Kepercayaan dan aliran Keagamaan yang dapat meresahkan Masyarakat dan mengganggu ketentraman dan ketertiban Masyarakat.
Oleh sebab itu, diharapkan dengan adanya Rapat Koordinasi Pakem ini di harapkan dapat tercapainya situasi dan kondisi Provinsi Riau yang kondusif, aman, nyaman dan damai. Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) merupakan wadah untuk sharing tentang aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau.
Pengurus Pakem diharapkan proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap munculnya aliran kepercayaan yang menyimpang yang dapat memicu terjadinya konflik atau gesekan antara penganut umat beragama atau aliran/paham yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). harap Kasi Sosial Kebudayaan dan Kemasyarakatan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Ali Rahim, SH., MH kepada peserta rapat Koordinasi Pakem.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanyajawab oleh masing-masing peserta dengan agenda pembahasan mengenai isu-isu ataupun paham menyimpang yang terjadi di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau.
Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).” sumber Kasi Penkum Kejati Riau”. (spi/bmbg/lucky)
No comment