Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com –
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dalam Perkara Tipikor Pengelolaan dana Pensiun kembali memeriksa 2 orang saksi.
Penyidikan lanjut ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai dengan 2019.
Melalui siaran pers Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH., MH., Rabu (29/3/2023) menyampaikan ke awak media adapun yang di periksa yaitu:
JS selaku Direktur Investasi PT Pratama Capital Assets Management.
EDS selaku Direktur Kepesertaan SDM dan Umum DP4 Tahun 2016 s/d 2018.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai 2019.ujar Ketut Sumedana
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai 2019. (spi/bmbg/lucky)
No comment