Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com –
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin Kemarin (10/4/2023) menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012 sampai dengan 2014.
Persidangan tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa Ferry Febrianto, Terdakwa Anton Radiumanto Santoso, Terdakwa Nurul Falah Haz, Terdakwa Ir. Shoful Ulum, dan Terdakwa Veronika Sri Hartati.
Dalam Persidangan ini, Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers mengatakan adapun dakwaan terhadap para Terdakwa yaitu:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, para Penasihat Hukum Terdakwa akan mengajukan eksepsi di persidangan selanjutnya pada Senin 08 Mei 2023. tutup Ketut Sumedana.
(spi/bmbg/lucky)
No comment