Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018, ungkap Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH. MH. Kamis (4/5/2023).
Saat siaran di katakan Ketut Sumedana, adapun ke 6 (enam) saksi yang di periksa yaitu:
GW selaku Business Unit Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
LH selaku VIP Finance PT Sigma Cipta Caraka.
DES selaku Project Manager PT Graha Telkom Sigma.
WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma.
SS selaku Manager Sales PT Graha Telkom Sigma.
MA selaku Staff Sales & Delivery PT Graha Telkom Sigma. ujar Ketut Sumedana
lanjutnya, Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018, tutupnya.
(spi/bmbg/lucky)
No comment