Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi. Kamis (4/5/2023).
Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Saat siaran pers ke awak media, 6 (enam) Orang Saksi tersebut di Periksa sebab terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk., yaitu:
ED selaku SVP Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
AOP selaku General Manager Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
AYTN selaku Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
L selaku SVP Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk.
AM selaku SVP Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
S selaku SVP Infra II PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Benar, Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES. Ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana.
Tambahnya lagi, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
(spi/bmbg/lucky)
No comment