JAM- Pidum Kejagung Menyetujui 31 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice


Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 31 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Demikian penyampaian Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH.MH.,saat siaran pers Selasa (9/5/2023). Adapun 31 (tiga puluh satu) perkara tersebut yaitu:

1. Tersangka FAJRI ADHA Pgl FAJRI bin SAMKIS dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

2. Tersangka I PUTU MEGA YUDA PRADNYANA dari Kejaksaan Negeri Bangli yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3. Tersangka BAHARUDDIN bin H. RAHMAN dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

4. Tersangka ZAINAL ABIDIN alias ACO dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

5. Tersangka ARIS WIDODO bin ALI AHMADI dari Kejaksaan Negeri Demak yang disangka melanggar Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

6. Tersangka ZUMROTUS SYARIFAH binti (alm) AHMAD JAZULI dari Kejaksaan Negeri Demak yang disangka melanggar Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

7. Tersangka M. TOHIRUDDIN alias TOGER dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka MUHAMMAD FADILAH alias FADIL bin MIBRAS YUSUF TARMUM dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

9. Tersangka I REHI PASSU alias REI dan Tersangka II YOKI FENDI PARIKAES alias YOKI dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

10. Tersangka RIZKY AULIA alias DANIL dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

11. Tersangka TUGIRIN bin (alm) ADI UTOMO dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

12. Tersangka AMIRUL SHIDIQ bin YUDIONO dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

13. Tersangka HENDRIYANTO bin (alm) MOH SATIP dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

14. Tersangka RIDHO AN’FAL bin CHOIRUL TRIWIJADMOKO dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

15. Tersangka RISWANDI NASIDIN DUKOMALOMO bin NASIDIN DUKOMALOMO dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

16. Tersangka BAMBANG YUNIARTO dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

17. Tersangka RIZAL DWI SAPUTRA bin SUPARNI dari Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

18. Tersangka SUMAJI alias JITOL bin SUNOYO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

19. Tersangka HENDRA PRASASI bin M. ALI YUNUS dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

20. Tersangka DIDIK SETIYADI dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

21. Tersangka H. DARSIWAN bin (alm) NARPAN dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

22. Tersangka NURIDIN bin (alm) WASIM dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

23. Tersangka RASIDI bin KARSIYAH dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

24. Tersangka UDEH bin (alm) SUWANDI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

25. Tersangka I WANDI bin TEGUH dan Tersangka II PENDI bin TEGUH dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

26. Tersangka AGUSTAMAR alias BUYUNG dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

27. Tersangka JULINO NOBENTO GEDU alias JUL dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

28. Tersangka KUNIL bin RAMLI dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

29. Tersangka JAFARI HUSSAIN bin MUHAMMAD ALI dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

30. Tersangka MARIO ERNESTO MOKA alias RIO dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

31. Tersangka YUDI PRAMANA PUTRA bin ASRIL dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.” sumber Puskenkum Kejagung”

(spi/bmbg/lucky)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *