Pengajian Rutin Kejati Riau Oleh Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail


Pekanbaru, www.sinarpagiindonesia.com – Seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Riau yang beragama Islam mengikuti kegiatan Pengajian rutin yang disampaikan oleh Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail.

Kegiatan riligius di Masjid Al- Mizan Kejaksaan Tinggi Riau sekira pukul 08.00 Wib Senin (15/5/2023) tersebut di benarkan oleh Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH.

Kepada awak media di sampaikan Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, bahwa Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail dalam pengajian rutin menyebutkan ada beberapa hal yang perlu dibahas mengenai Sholat.

Tentunya pembahasan ini bukan membahas tentang tata cara sholat melainkan membahas tentang permasalahan-permasalahan yang tidak dibolehkan dan boleh lakukan dalam sholat fardhu dan sholat wajib yaitu :

1. Berjalan karena ada keperluan,

Sebagian ulama menyatakan makruh bergerak dalam shalat selama gerakan itu tidak merusak rukun shalat. Namun adapun perbuatan menggerak-gerakkan anggota badannya dan dianggap merupakan perbuatan di luar gerakan shalat maka perbuatan itu dapat merusak ibadah shalatnya.

2. Apakah boleh mengendong bayi ketika sholat ? Boleh, tapi bayi ini harus dikosongkan pempersnya terlebih dahulu agar menjaga kesucian kita ketika melaksanakan ibadah sholat.

3. Apa yang harus kita perbuat ketika ada hewan hitam yang berbisa di depan kita seperti kalajengking, kelabang atau yang lain nya berwarna hitam, maka diperbolehkan kita memukul nya beberapa kali, karna ini terkait keselamatan kita sendiri. terang Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail kepada hadirin.

Lalu sambung Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail bertanya, bagaimana jika ada ular didepan kita ketika sholat ?

Perihal ini jangan pula kita memukul ular tersebut sebab jenis hewan ini tak sebanding dengan pukulan kita, maka sebaiknya kita keluar meminta pertolongan ataupun lari.sebutnya lagi.

4. Menahan hajat ketika sholat ?

Menahan buang hajat kecil maupun besar ketika sholat dalam pandangan agama merupakan hal yang makhruh dan sebagian ulama berpendapat bahwa sholat nya tidak sah.

Lain pula kata Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail, apabila ketika kita menahan kentut ketika sholat jika tidak disertai hajat besar maka di perbolehkan seseorang dalam menahan nya tetapi jika disertai hajat besar maka tidak diperbolehkan seseorang melanjutkan sholat nya.

5. Mengisyaratkan atau menjawab salam ketika sholat ? Hal ini dapat diumpamai apabila seseorang memberi salam kepada kita saat kita sedang sholat maka di cukupkan bagi kita untuk membuka tangan kanan kita dengan telapak tangan terbuka dan tangan kiri tetap berada diatas perut kita. Ujar Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail menjelaskan.

Selanjutnya yang ke enam (6) Bagaimana bila gerakan imam sholat salah ?

Dalam mengoreksi gerakan imam salah maka kita di cukupkan untuk mengucapkan ” Subhanallah ” sehingga imam sadar akan salah gerakannya.

7. Perihal tentang bersin maupun menguap, sebaik nya menutup dengan tangan agar bersin tidak menyebar dan saat menguap bau mulut  tidak tercium oleh orang sebelah.

8. Bagaimana pula bila bacaan imam sholat salah ? Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail menjelaskan di perbolehkan dalam meluruskan bacaan imam yang salah, tetapi ada beberapa ketentuan dalam membaca nya yaitu Paham apa yg dibacakan, Fasih apa yang kita bacakan dan tepat berada di belakang imam.

9. Menggantikan imam jika batal sholat nya, apabila seorang imam membatalkan sholat nya keluar dari jamaah nya maka seseorang yang tepat di belakang imam dapat maju dan menggantikan imam tersebut hingga sholat nya selesai.

10. Bagaimana ada seseorang melintas didepan, sedangkan kita sedang sholat, maka kita di perbolehkan menghadang dengan meluruskan tangan kita kedepan sehingga orang tersebut terhadang dan tidak melintas didepan kita. Ujar Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail

11. Melepas sendal ketika sholat ? Tidak satupun hadist maupun pendapat ulama memperbolehkan kita dalam menggunakan sendal dalam masjid ketika ingin sholat karna ada 2 pertimbangan mengenai hal ini yaitu :

– Sendal tersebut bisa saja mengotori lantai masjid.

– Apabila di perbolehkan maka kebanyakan jamaah tidak memperhatikan kebersihan sendalnya ketika akan memasuki masjid , maka dari itu hal ini tidak di perbolehkan menggunakan sandal dalam masjid ataupun menggunakan ketika sholat, tutup Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail panjang lebar.

Senada dengan Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail, saat di konfirmasi, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menambahkan dengan dilaksanakan pengajian ini diharapkan pegawai Kejaksaan Tinggi Riau dapat selalu mengamalkan dan semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Kegiatan Pengajian Rutin Kejaksaan Tinggi Riau oleh Syaikh Maulana Husen Al Muqri Bin Ismail bertempat di Masjid Al-Mizan Kejaksaan Tinggi Riau mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes), tutup Bambang.

(spi/bmbg/lucky)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *