Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.
Pembacaan Sela tersebut terhadap Terdakwa Ferry Febrianto, Terdakwa Anton Radiumanto Santoso, Terdakwa Nurul Falah Haz, Terdakwa Shoful Ulum dan Terdakwa Veronika Sri Hartati , terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012 sampai dengan 2014.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., dalam siaran pers, Senin (22/5/2023) mengungkapkan ke awak media, adapun isi amar putusan sela terhadap para Terdakwa yaitu:
1. Terdakwa Ferry Febrianto
Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa Ferry Febrianto tidak dapat diterima.
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa FERRY FEBRIANTO dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya.
Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.
2. Terdakwa Anton Radiumanto Santoso
Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa Anton Radiumanto Santoso tidak dapat diterima
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Anton Radiumanto Santoso dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya.
Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.
3. Terdakwa Nurul Falah Haz
Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa Nurul Falah Haz tidak dapat diterima.
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Nurul Falah Haz dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya.
Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.
4. Terdakwa Shoful Ulum
Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa Shoful Ulum tidak dapat diterima.
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Shoful Ulum dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya.
Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.
5. Terdakwa Veronika Sri Hartati
Menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa Veronika Sri Hartati tidak dapat diterima.
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Veronika Sri Hartati dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya.
Menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin 29 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.l, tutup Ketut.
(spi/bmbg/lucky)
No comment