Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) lagi- lagi memeriksa 4 orang saksi.
Saksi – saksi ini diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 sampai dengan 2019.
Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers, Senin (22/5/2023). Adapun keempat saksi tersebut adapun yaitu:
1. AF selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2014 sampai dengan 2018.
2. JK selaku Wiraswasta.
3. MK selaku Direktur PT Grahamarga Kencamulia.
4. GIP selaku Direktur Kepesertaan SDM dan Umum DP4 periode 2012 sampai dengan 2015.
Kata Kapuspenkum Ketut Sumedana, keempat orang tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019 atas nama Tersangka EWI, Tersangka KAM, Tersangka US, Tersangka IS, Tersangka CAK, dan Tersangka AHM.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 sampai dengan 2019, pungkas Ketut.
(spi/bmbg/lucky)
No comment