Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara PT GTS


Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 6 orang saksi.

Keenam Orang Saksi ini di panggil serta diperiksa penyidik terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai 2018,

Berdasarkan siaran pers yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Selasa (23/5/2023), adapun keenam saksi- saksi yang diperiksa tersebut yaitu:

1. AR selaku Staf Purchasing PT Sigma Cipta Caraka.

2. AS selaku Staf Purchasing PT Sigma Cipta Caraka.

3. RF selaku Staf Purchasing PT Sigma Cipta Caraka.

4. RT selaku Legal Officer PT Sigma Cipta Caraka.

5. NS selaku Keuangan Nayumi Group.

6. BCM selaku Direktur PT Graha Telkom Sigma.

Lanjut Kapuspenkum, Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 ssampai dengan 2018, timpal Ketut.

(spi/bmbg/lucky)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *