Unit Tipikor Polres Lampung Utara Amankan Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Terkait Penipuan


Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – jajaran Unit Tipikor polres Lampung Utara berhasil amankan salah satu seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS).seketariat DPRD yg melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Sat Reskrim Polres Lampung Utara dipimpin Kasat Reskrim AKP EKO RENDI OKTAMA,SH., mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail SH.SIK.MIK,

telah membenarkan pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekira pukul 21.00 Wib telah berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana seorang oknum PNS telah melakukan penipuan dan atau Penggelapan.

Dasar LP/B/101/III/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG.

Indentitas Pelapor HERIYANTO, Laki-laki, Cabang Empat/15 Desember 1982, Islam, TNI, Indonesia, No. Hp 082183373573, Jalan Inpres No. 55 RT/RW 004/001 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Waktu kejadian Hari Jum’at tanggal 13 Januari 2023, sekira pukul 11.30 Wib

Waktu laporan pada Hari Rabu tanggal 29 Maret 2023, sekira pukul 10.56 Wib

Tempat kejadian Jalan Inpres No. 55 RT/RW 004/001 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Indentitas terlapor M. SYAFEI, Laki-laki, Islam, PNS, Indonesia/Lampung, Jalan Raden Intan Gg. Usaha No. 16 Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Indentitas korban

Atas nama pelapor

Indentitas saksi.

KAPTEN JAUHARI, Laki-laki, Islam, TNI, Indonesia, Alamat Kebon Empat Kel. Tanjung Harapan Kec. Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Terlapor datang menemui Korban dirumahnya dengan maksud dan tujuan untuk meminjam uang sebesar Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) pada bulan Desember 2022 dengan alasan ada keperluan yang mendadak dan akan dikembalikan uang pinjaman itu pada tanggal yang telah dijanjikan tertulis didalam kwitansi, namun sampai saat ini Terlapor belum juga beritikad baik untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut menunggu pencairan dari pekerjaan proyek.

yg di alami korban dan kerugian mencapai,uang sebesar Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHP pidana ancaman kurungan 3 tahun penjara terang AKP EKO RENDI OKTAMA,SH., Saat di wawancarai awak media di kantor pada hari Rabu/tanggal 7/Juni/2023.

Dalam kronologis penangkapan Dengan serangkaian penyelidikan didapati informasi bahwa tersangka berada diKalibening Kec. Abung Selatan Kab.Lampung Utara kemudian anggota Satreskrim dipimpin Kasat Reskrim AKP EKO RENDI OKTAMA,SH melakukan penangkapan dan saat ini Tersangka telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses sidik lebih lanjut.

(spi/as/team)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *