Home / Semua Berita / Daerah / Tim Penyidik Dan Tim Pelacakan Aset Melakukan Penyitaan Terhadap Tanah Milik Tersangka JGP Seluas 11,7 HA

Tim Penyidik Dan Tim Pelacakan Aset Melakukan Penyitaan Terhadap Tanah Milik Tersangka JGP Seluas 11,7 HA

Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com – Tim Penyidik bersama Tim Pelacakan Aset Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP.

Demikian penyampaian Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH.,saat siaran pers ke awak media. Kamis (8/6/2023).

Penuturan Kapuspenkum Ketut Sumedana, Penyitaan Rabu kemarin  (07/6/2023)  Kemarin sekitar pukul 10:00 sampai dengan pukul 17:00 WITA di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

Adapun kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, Ringkas Ketut.

(spi/bmbg/lucky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *