Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com – Tim Penyidik bersama Tim Pelacakan Aset Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP.
Demikian penyampaian Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH.,saat siaran pers ke awak media. Kamis (8/6/2023).
Penuturan Kapuspenkum Ketut Sumedana, Penyitaan Rabu kemarin (07/6/2023) Kemarin sekitar pukul 10:00 sampai dengan pukul 17:00 WITA di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.
Adapun kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022, Ringkas Ketut.
(spi/bmbg/lucky)
No comment