Tulang Bawang, www.sinarpagiindonesia.com – Terkait dugaan penilepan dana anggaran Covid-19 yang diperuntukan untuk kemitraan kader posyandu kabupaten tulang bawang lampung, yang sampai sa,at ini belum ada klarivikasi dari FA selaku kepala dinas kesehatan kabupaten tulang bawang, hal tersebut akan di adukan Jauhari Selaku Bendahara Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Tulang bawang ke Pj Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan.
“Sampai sa,at ini jadi pertanyaan tim kami, kenapa pak kadis FA belum Klarifikasi terkait dana anggaran kader posyandu 9 bulan di tahun 2020 belum ada keterbukaan, tentunya ini menjadi pertanyaan publik, kalau begini kami akan lanjutkan ke pj bupati Tulang Bawang,”Ujar Jauhari kepada media sa,at di mintai keterangan di kantor AWI tulang bawang, Pada Jum’at (09-06-2023).
Diberitakan sebelumnya, dana anggaran Kemitraan kader posyandu Covid- 19 tahun 2020 sebesar Rp. 3.268.288.000 terealisasi 100 persen dalam laporan dinas kesehatan, akan tetapi tim AWI menjalankan kontrol sosial menemukan kejanggalan di tahun 2020 hanya yang dibayarkan kepada kader posyandu hanya tiga bulan saja terhitung dari januari pebuari dan maret.
Sementara di tempat yang sama, selaku Sekretaris AWI tulang bawang “Basit” kepada awak media menegaskan bahwa, seusai melaporkan ke Pj Bupati Tulang Bawang dalam waktu dekat pihaknya akan mengadukan hal dugaan penilepan dana anggaran kader posyandu tersebut ke Kejaksaan.
“Kami akan masukan pengaduan ke Kejaksaan negeri terkait dugaan penilepan dana anggaran 9 bulan untuk kader posyandu, karena tugas aparat penegak hukum yang akan melakukan penyelidikan dan penyidikan, karna ada dugaan perbuatan melawan hukum di Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Tegas Basit.
(spi/red)
No comment