JAM-Pidum Menyetujui, 19 Pengajuan Restoratif Justice


Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 19 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Demikian penyampaian Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers  ke awak media, Senin (26/6/2023).

Adapun 19 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut yaitu:

1. Tersangka ASRUL Bin LA SIRUDI dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka WAWAN Alias AWA Bin BAIDUN dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka SURYNI Alias YANI Binti JUREMI dari Kejaksaan Negeri Bombana, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka TABIIN Bin MUH. KOHLIL dari Kejaksaan Negeri Kolaka, yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) atau Pasal 44 ayat (4) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

5. Tersangka PATRIKS MEIYANTO OHEE dari Kejaksaan Negeri Fakfak, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka RUSLI Alias UCHE dari Kejaksaan Negeri Fakfak, yang disangka Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka SUDIRMAN Alias SUDI Bin SABIR dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka dr. LUSI ANASTASIA Alias UCI Binti SAGO GANI dari Kejaksaan Negeri Palopo, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

9.Tersangka ARIFIN NURHADA Bin MOHAMMAD SALEH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

10. Tersangka RITA APRIALSYAH Binti AZHARI dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

11. Tersangka ROBBIE CANTONA PERMANA Bin ENCANG PERMANA dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

12. Tersangka ODIH Bin JEDING (Alm) dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.

13. Tersangka I MUHAMMAD AHSYUR JAELANI Alias ACUL Bin SYAHRUL, Tersangka II IRFAN SYAH Alias IFAN Bin CECEP CEPI, dan Tersangka III RIZKI ARIFIN HIDAYAT Bin YANTO SUPRIATNA dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

14. Tersangka MUCHAMAD NUGRAHA Alias ASEP Bin YAYAT TARYAT dari Kejaksaan Negeri Garut, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

15. Tersangka IBRAHIM JALIL Alias JALIL dari Kejaksaan Negeri Belawan, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

16. Tersangka LAURENCUS HERU PINEM Als RAMBAN dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

17. Tersangka ELYAS SURANTA KACARIBU Als SURAN dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

18. Tersangka YOS CANDRA dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang disangka melanggar Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan dalam Keluarga.

19. Tersangka NICOLAUS VALENTINO SIMANJUNTAK Als NIKO dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Lanjut Kapuspenkum Ketut Sumedana, Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, pungkas Ketut.

(spi/bmbg/lucky)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *