Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com – Tim Penyidik JAM- Pidsus Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap ABNA.
Ia selaku Menteri Pemuda dan Olahraga RI diperiksa sebagai SAKSI di Gedung Bundar JAM- Pidsus terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Adapun saksi ABNA diperiksa untuk perkara atas nama Tersangka WP dan Tersangka YUS, terutama terkait dengan aliran dana. Namun demikian, hal tersebut masih dalam proses klarifikasi.
Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.,MH., saat siaran pers Senin (3/7/2023).
Saat siaran tersebut disampaikan, Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mencari titik terang terkait informasi aliran dana yang diterima oleh saksi ABNA.
Dalam pemeriksaan, Tim Penyidik mengajukan 24 pertanyaan yang dijawab dengan baik dan transparan oleh saksi.
Informasi yang berkembang di masyarakat akan menjadi bahan masukan bagi Tim Penyidik, dalam rangka mencari kebenaran materiil pada proses pemeriksaan saksi di persidangan, jelas Ketut Sumedana.
(spi/bmbg/lucky)
No comment