Jakarta, www.sinarpagiindonesia.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.
Keterangan Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH. MH., Selasa (1/8/2023), adapun saksi yang diperiksa yaitu AN
Saksi AN selaku Founder dan CEO IndoGold di periksa Tim Jaksa Penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022, ringkas Kapuspenkum Ketut Sumedana.
(spi/bmbg/lucky)
No comment