Labura, www.sinarpagiindonesia.com – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir yang di pimpin Kanit Reskrim iptu Jhonly HW. Purba,s.h. meringkus Fadly,Marpaung (21) Warga Jln. Pusara Lk Kampung Baru II Kel. Tanjung Leidong Kec. Kualuh Leidong Kab. Labuhanbatu Utara.
Diduga Melakukan tindak pidana pencurian,Rabu 02/08/2023
Kapolsek Kualuh hilir akp ilham harahap s.h.m.h mengatakan Kronologis kejadian Pada hari Jumat tgl 06 Januari 2023, sekira pukul 10.30 wib, di Jln. Sutomo Kel. Tanjung Leidong Kec. Kualuh Hilir Kab. Labuhanbatu Utara, pelapor bersama saksi an. MEGA (istri pelapor) seperti biasanya datang membuka toko pakaian miliknya dan saat itu pelapor dan saksi terkejut melihat pintu toko miliknya telah rusak dan terbuka, lalu pelapor bersama saksi masuk kedalam toko untuk memeriksa dan diketahu telah terjadi pencurian. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui barang yang hilang adalah 120 (seratus dua puluh) potong baju dan celana pakaian dewasa jenis pakaian Lee dan kaos Oblong. Atas kejadian pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah) dan merasa keberatan serta melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Kualuh Hilir.
Mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada didalam rumah warga selanjutnya Petugas Opsnal unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Pencurian dan mengamankan barang bukti guna diproses sesuai dgn Hukum yang berlaku.”ujarnya.
(spi/mpp)
No comment