Lampung Utara, www.sinarpagiindonesia.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmikan Rumah Restorative Justice (RJ) hasil karya Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) yang dipusatkan di kawasan Taman Wisata Way Tebabeng Desa Jagang, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten setempat, Rabu, (27/09).
Kepala Kejaksaan Negeri Lampura, Mohamad Farid Rumdana dalam sambutan singkatnya menjelaskan pihaknya hingga saat ini telah berhasil menyelesaikan 18 perkara lewat Restorative Justice. Penyelesaian perkara melalui RJ merupakan upaya penyelesaian yang adil dengan memulihkan kembali keadaan seperti semula. Kejari Lampura menjadi yang nomor 1 dalam penyelesaian perkara lewat Restorative Justice.
“Alhamdulillah sampai saat ini sudah 18 perkara yang di RJ-kan. Dari pencapaian itu, kita (Kejari Lampura) menjadi yang nomor satu di Provinsi Lampung,” ucap Farid Rumdana.
Selain meresmikan Rumah RJ, lanjut dia, pihaknya juga melaksanakan kegiatan sosialisasi Jaksa Garda Desa serta menggelar beberapa pelayanan publik dengan berkolaborasi bersama para pihak terkait untuk melakukan giat seperti melakukan pengecekan kesehatan bagi warga secara gratis, pelayanan Adminduk, donor darah, hingga bazar murah sembako.
“Terselenggaranya kegiatan ini juga melibatkan beberapa pihak yang sifatnya pelayanan. Terimakasih atas bantuan kepada beberapa pihak yang telah mendukung penuh hingga acara ini berjalan dengan sukses,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Lampura, Budi Utomo sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Menurutnya RJ sangat positif untuk menciptakan azas keadilan dan kepastian hukum, terlebih budaya masyarakat timur sangat menjunjung tinggi azas musyawarah mufakat.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara, saya berharap penyelesaian perkara pidana dapat dilakukan dengan musyawarah atau Restorative Justice tanpa menyampingkan penyelesaian perkara dengan KUHP atau aturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia,” ujar Bupati.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto, mengatakan dalam penyelesaian perkara yang ditangani pihaknya, di wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung, khususnya di Kejaksaan Negeri Lampung Utara merupakan penyelesaian tertinggi se-Lampung.
Ditegaskannya, perkara yang dapat diselesaikan melalui restoratif justice yaitu ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan nilai kerugian dari korban dibawah Rp2 juta rupiah. Inisiatif ini muncul harus dari korban sehingga perkara bisa diselesaikan, untuk menyelesaikan perkara yang ditangani aparat penegak hukum melalui Restorative Justice.
“Semoga dengan diresmikannya Rumah Restorative Justice ini bisa dimanfaatkan oleh semua pihak untuk menyelesaikan kasus-kasus yang tidak terlalu berat,” kata dia.
Masih kata dia, RJ bukan sekedar untuk menyelesaikan kasus, tapi bisa digunakan untuk diskusi masalah hukum untuk menyelesaikan perkara hukum, baik pidana maupun perdata.
“Kami berharap Kejari Lampura bisa tetap konsisten sebagaimana yg disampaikan Jaksa Agung, laksanakan penegakan hukum menggunakan hati nurani. Keadilan tidak ada di dalam buku, tetapi ada pada hati nurani,” tandasnya.
(spi/as/r)
No comment